Berita

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus pembobolan rumah kosong.

Presisi

Sindikat Ayo Kerja Bobol Dua Rumah Sehari

JUMAT, 04 JULI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi berhasil mengungkap sindikat antar kota dan provinsi spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku ditangkap usai membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta.

"Jadi mereka ini spesialis melakukan aktivitas di rumah-rumah kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 4 Juli 2025.  

Empat dari tujuh pelaku yang ditangkap tercatat sebagai residivis. Mereka yakni W alias S pernah menjalani hukuman penjara 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, M alias T pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur, dan SHS alias H pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.


Tiga pelaku lainnya yakni S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

Dijelaskan Kombes Twedi, para pelaku mengincar rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Para pelaku beraksi usai keluar sandi 'ayo kerja'.

"Untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp 'Ayo kerja, ayo kerja', berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan di lokasi. Mulai dari mengeksekusi hingga menjual barang-barang curian.

"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil. Kemudian ada yang membantu membuka brankas, memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," jelas Arfan.

Dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

"Jadi contoh pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari dua TKP, mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota," jelas Arfan.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti enam obeng besar dan dua obeng kecil, satu kunci L, tang, mesin gerinda, dan linggis besar. Kemudian satu buah kotak perhiasan dan brangkas, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit TV 43 inch.

Atas perbuatan culas para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya