Berita

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus pembobolan rumah kosong.

Presisi

Sindikat Ayo Kerja Bobol Dua Rumah Sehari

JUMAT, 04 JULI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi berhasil mengungkap sindikat antar kota dan provinsi spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku ditangkap usai membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta.

"Jadi mereka ini spesialis melakukan aktivitas di rumah-rumah kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 4 Juli 2025.  

Empat dari tujuh pelaku yang ditangkap tercatat sebagai residivis. Mereka yakni W alias S pernah menjalani hukuman penjara 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, M alias T pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur, dan SHS alias H pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.


Tiga pelaku lainnya yakni S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

Dijelaskan Kombes Twedi, para pelaku mengincar rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Para pelaku beraksi usai keluar sandi 'ayo kerja'.

"Untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp 'Ayo kerja, ayo kerja', berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan di lokasi. Mulai dari mengeksekusi hingga menjual barang-barang curian.

"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil. Kemudian ada yang membantu membuka brankas, memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," jelas Arfan.

Dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

"Jadi contoh pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari dua TKP, mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota," jelas Arfan.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti enam obeng besar dan dua obeng kecil, satu kunci L, tang, mesin gerinda, dan linggis besar. Kemudian satu buah kotak perhiasan dan brangkas, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit TV 43 inch.

Atas perbuatan culas para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya