Berita

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus pembobolan rumah kosong.

Presisi

Sindikat Ayo Kerja Bobol Dua Rumah Sehari

JUMAT, 04 JULI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi berhasil mengungkap sindikat antar kota dan provinsi spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku ditangkap usai membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta.

"Jadi mereka ini spesialis melakukan aktivitas di rumah-rumah kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 4 Juli 2025.  

Empat dari tujuh pelaku yang ditangkap tercatat sebagai residivis. Mereka yakni W alias S pernah menjalani hukuman penjara 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, M alias T pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur, dan SHS alias H pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.


Tiga pelaku lainnya yakni S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

Dijelaskan Kombes Twedi, para pelaku mengincar rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Para pelaku beraksi usai keluar sandi 'ayo kerja'.

"Untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp 'Ayo kerja, ayo kerja', berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan di lokasi. Mulai dari mengeksekusi hingga menjual barang-barang curian.

"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil. Kemudian ada yang membantu membuka brankas, memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," jelas Arfan.

Dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

"Jadi contoh pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari dua TKP, mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota," jelas Arfan.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti enam obeng besar dan dua obeng kecil, satu kunci L, tang, mesin gerinda, dan linggis besar. Kemudian satu buah kotak perhiasan dan brangkas, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit TV 43 inch.

Atas perbuatan culas para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya