Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Ist

Politik

Penyadapan Ilegal Langgar Konstitusi dan Bisa Dipidana

JUMAT, 04 JULI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat 4 Juli 2025.

“Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas privasi individu," kata Didik.


Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga bisa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 31 UU Telekomunikasi dan Pasal 40 UU ITE, yang mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk izin pengadilan.

Menurut Didik, jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.

“Penyadapan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyadapan tanpa kewenangan bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 47 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta.

Lebih jauh, jika penyadapan melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 429 KUHP atau ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang dirugikan akibat penyadapan ilegal dapat mengajukan gugatan perdata ataupun praperadilan.

"Pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke Komnas HAM atau Ombudsman untuk ditindaklanjuti sebagai maladministrasi atau pelanggaran HAM," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya