Berita

Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla Dukung Berkembangnya Industri Rokok Skala Kecil

KAMIS, 03 JULI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang penerbitan cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) industri rokok murah untuk menekan peredaran rokok ilegal mendapat dukungan Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur, ia mendukung gagasan tentang perlunya tarif cukai Golongan III untuk SKM yang khusus diberikan kepada industri rokok skala kecil, dengan kuota jumlah produksi per tahun yang lebih kecil dari Golongan II.

"Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai, tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor. Selain itu masih ada juga pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, dan PPh yang dibayar setiap tahun atas keuntungan perusahaan rokok," kata LaNyalla dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.


Di sisi lain, mantan Ketua DPD ini menilai terjadinya penurunan daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah, yang juga menimpa perokok telah mengubah pola konsumsi konsumen, dari rokok mahal ke rokok murah.

"Terbentuknya segmen konsumen rokok murah ini kemudian menjadi pasar tersendiri bagi industri hasil tembakau untuk melayani. Persoalannya adalah tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak berbanding dengan biaya produksi, cukai, pajak dan PPN. Akibatnya muncul rokok ilegal tanpa cukai," jelasnya. 

Tarif cukai Golongan III SKM industri rokok skala kecil, kata LaNyalla, bisa menjadi solusi jembatan antara adanya demand di pasar dan penekanan peredaran rokok ilegal. 

Sebab, sambungnya, rokok ilegal ini selain merugikan dari sisi penerimaan negara, juga bisa menjadi ladang praktik korupsi dan kolusi oknum tertentu dengan menjadikan sumber penerimaan gelap dan juga pemerasan kepada pelaku industri dan penjual. Dan hal ini menghasilkan budaya yang tidak sehat di masyarakat. Karena mendidik masyarakat kita menjadi penyelundup dan penyuap.

LaNyalla tak menampik jika persoalan yang melingkupi industri hasil tembakau memang kompleks, terutama banyaknya sektor yang terlibat. Di mana satu dengan lainnya memiliki agenda yang berbeda. Terutama sektor kesehatan, yang didukung kampanye global untuk menurunkan jumlah perokok di dunia, termasuk Indonesia.

Sementara dari sisi para pelaku, industri hasil tembakau atau pabrik rokok tercatat menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan di sektor perkebunan, tercacat sekitar 2,3 juta petani yang terlibat dalam budidaya tembakau di Indonesia. Di sisi lain, cukai rokok masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup tinggi, yang tercatat sebesar Rp216 triliun lebih pada tahun 2023.

"Karena itu, mengelola persoalan dan isu seputar industri hasil tembakau dan perkebunan tembakau ini harus dilakukan dengan bijaksana. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan," imbau LaNyalla.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya