Berita

Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Ist

Nusantara

SPMB Kota Bogor: 7 Ribu Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri

KAMIS, 03 JULI 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMP di Kota Bogor berakhir. Hasilnya, lebih dari 7 ribu siswa gagal masuk sekolah negeri.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ahmad Furqon mengatakan, hasil seleksi SPMB bisa dicek para orang tua siswa melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

"Sudah kita umumkan, hasilnya bisa dilihat di aplikasi SPMB," ujar Furqon dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 3 Juli 2025.


Pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kota Bogor tahun ini diikuti 96 sekolah, terdiri dari 23 SMP Negeri dan 73 SMP Swasta.

Dari total 13.726 pendaftar, hanya 6.724 siswa diterima di SMP Negeri. Sementara 7.002 siswa lainnya tidak lolos, dan secara otomatis disalurkan ke sekolah swasta yang dipilih sebagai opsi ketiga.

Furqon menyebutkan, penyebab utama siswa tidak diterima di sekolah negeri adalah passing grade tidak terpenuhi di jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi.

"Bila pendaftar melebihi kuota, maka jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan. Untuk jalur prestasi, tentu ada penilaian skor khusus," ujarnya.

Furqon menyatakan, keputusan akhir tetap berada di tangan sekolah. Orang tua diberi ruang untuk mengonfirmasi langsung hasil seleksi ke sekolah tujuan atau melalui jalur pengaduan resmi.

"Kemarin sudah ada yang datang langsung ke sekolah untuk menanyakan hasil. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui front office Dinas Pendidikan atau helpdesk di masing-masing sekolah," katanya.

Untuk siswa yang tidak diterima di SMP negeri, Dinas Pendidikan memastikan masih tersedia 7.255 kursi di 73 SMP swasta se-Kota Bogor. Siswa yang telah memilih sekolah swasta sebagai pilihan ketiga tetap dapat melakukan daftar ulang di sekolah tersebut.

"Jadi masih tersedia ruang untuk daftar ulang bagi siswa yang telah memilih sekolah swasta sebagai pilihan ketiga," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya