Berita

Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Ist

Nusantara

SPMB Kota Bogor: 7 Ribu Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri

KAMIS, 03 JULI 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMP di Kota Bogor berakhir. Hasilnya, lebih dari 7 ribu siswa gagal masuk sekolah negeri.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ahmad Furqon mengatakan, hasil seleksi SPMB bisa dicek para orang tua siswa melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

"Sudah kita umumkan, hasilnya bisa dilihat di aplikasi SPMB," ujar Furqon dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 3 Juli 2025.


Pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kota Bogor tahun ini diikuti 96 sekolah, terdiri dari 23 SMP Negeri dan 73 SMP Swasta.

Dari total 13.726 pendaftar, hanya 6.724 siswa diterima di SMP Negeri. Sementara 7.002 siswa lainnya tidak lolos, dan secara otomatis disalurkan ke sekolah swasta yang dipilih sebagai opsi ketiga.

Furqon menyebutkan, penyebab utama siswa tidak diterima di sekolah negeri adalah passing grade tidak terpenuhi di jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi.

"Bila pendaftar melebihi kuota, maka jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan. Untuk jalur prestasi, tentu ada penilaian skor khusus," ujarnya.

Furqon menyatakan, keputusan akhir tetap berada di tangan sekolah. Orang tua diberi ruang untuk mengonfirmasi langsung hasil seleksi ke sekolah tujuan atau melalui jalur pengaduan resmi.

"Kemarin sudah ada yang datang langsung ke sekolah untuk menanyakan hasil. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui front office Dinas Pendidikan atau helpdesk di masing-masing sekolah," katanya.

Untuk siswa yang tidak diterima di SMP negeri, Dinas Pendidikan memastikan masih tersedia 7.255 kursi di 73 SMP swasta se-Kota Bogor. Siswa yang telah memilih sekolah swasta sebagai pilihan ketiga tetap dapat melakukan daftar ulang di sekolah tersebut.

"Jadi masih tersedia ruang untuk daftar ulang bagi siswa yang telah memilih sekolah swasta sebagai pilihan ketiga," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya