Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Tim Penasihat Hukumnya/Ist
Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Tim Penasihat Hukumnya/Ist
Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen usai mendengarkan tuntutan tim JPU KPK kepada Hasto dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan yang dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Populer
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16