Berita

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Jaksa Heran Hasto Kristiyanto Urus Larung Baju Staf

KAMIS, 03 JULI 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalih Kusnadi terkait perintah larung menggelitik tim Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku diminta menghanyutkan pakaian saat tim KPK mengusut pihak lain yang terlibat suap Harun Masiku, bukan handphone.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan membacakan analisis yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Awalnya, Jaksa Takdir membacakan isi pesan dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.


"Siap, Bapak," kata Gara Baskara. "HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo membalas.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," jawab Gara Baskara.

Jaksa Takdir mengatakan, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada HP.

"Dengan demikian kata itu pada kata yang itu 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai Sekjen PDIP sampai mengurusi pakaian stafnya.

"Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" heran Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK menuntut Hasto dipidana tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya