Berita

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Jaksa Heran Hasto Kristiyanto Urus Larung Baju Staf

KAMIS, 03 JULI 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalih Kusnadi terkait perintah larung menggelitik tim Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku diminta menghanyutkan pakaian saat tim KPK mengusut pihak lain yang terlibat suap Harun Masiku, bukan handphone.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan membacakan analisis yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Awalnya, Jaksa Takdir membacakan isi pesan dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.


"Siap, Bapak," kata Gara Baskara. "HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo membalas.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," jawab Gara Baskara.

Jaksa Takdir mengatakan, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada HP.

"Dengan demikian kata itu pada kata yang itu 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai Sekjen PDIP sampai mengurusi pakaian stafnya.

"Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" heran Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK menuntut Hasto dipidana tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya