Berita

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Jaksa Heran Hasto Kristiyanto Urus Larung Baju Staf

KAMIS, 03 JULI 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalih Kusnadi terkait perintah larung menggelitik tim Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku diminta menghanyutkan pakaian saat tim KPK mengusut pihak lain yang terlibat suap Harun Masiku, bukan handphone.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan membacakan analisis yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Awalnya, Jaksa Takdir membacakan isi pesan dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.


"Siap, Bapak," kata Gara Baskara. "HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo membalas.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," jawab Gara Baskara.

Jaksa Takdir mengatakan, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada HP.

"Dengan demikian kata itu pada kata yang itu 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai Sekjen PDIP sampai mengurusi pakaian stafnya.

"Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" heran Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK menuntut Hasto dipidana tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya