Berita

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Jaksa Heran Hasto Kristiyanto Urus Larung Baju Staf

KAMIS, 03 JULI 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalih Kusnadi terkait perintah larung menggelitik tim Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku diminta menghanyutkan pakaian saat tim KPK mengusut pihak lain yang terlibat suap Harun Masiku, bukan handphone.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan membacakan analisis yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Awalnya, Jaksa Takdir membacakan isi pesan dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.


"Siap, Bapak," kata Gara Baskara. "HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo membalas.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," jawab Gara Baskara.

Jaksa Takdir mengatakan, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada HP.

"Dengan demikian kata itu pada kata yang itu 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai Sekjen PDIP sampai mengurusi pakaian stafnya.

"Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" heran Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK menuntut Hasto dipidana tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya