Berita

JPU KPK bacakan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Kesaksian Anak Buah Hasto

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap memberatkan keterangan yang tidak sebenarnya di persidangan, Majelis Hakim diminta untuk mengabaikan kesaksian stafnya terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan analis yuridis dalam surat tuntutan terdakwa Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, Majelis Hakim harus mengesampingkan kesaksian stafnya Hasto, Kusnadi dan satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa meyakini Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan secara bebas karena bekerja di bawah Hasto.


"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti-bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Takdir menilai, Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto di persidangan.

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya," terang Jaksa Takdir.

Untuk itu kata Jaksa Takdir, Majelis Hakim diharapkan mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan. Jaksa Takdir meyakini sosok 'Bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya melalui Nurhasan adalah Hasto.

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya