Berita

JPU KPK bacakan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Kesaksian Anak Buah Hasto

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap memberatkan keterangan yang tidak sebenarnya di persidangan, Majelis Hakim diminta untuk mengabaikan kesaksian stafnya terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan analis yuridis dalam surat tuntutan terdakwa Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, Majelis Hakim harus mengesampingkan kesaksian stafnya Hasto, Kusnadi dan satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa meyakini Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan secara bebas karena bekerja di bawah Hasto.


"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti-bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Takdir menilai, Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto di persidangan.

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya," terang Jaksa Takdir.

Untuk itu kata Jaksa Takdir, Majelis Hakim diharapkan mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan. Jaksa Takdir meyakini sosok 'Bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya melalui Nurhasan adalah Hasto.

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya