Berita

JPU KPK bacakan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Kesaksian Anak Buah Hasto

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap memberatkan keterangan yang tidak sebenarnya di persidangan, Majelis Hakim diminta untuk mengabaikan kesaksian stafnya terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan analis yuridis dalam surat tuntutan terdakwa Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, Majelis Hakim harus mengesampingkan kesaksian stafnya Hasto, Kusnadi dan satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa meyakini Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan secara bebas karena bekerja di bawah Hasto.


"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti-bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Takdir menilai, Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto di persidangan.

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya," terang Jaksa Takdir.

Untuk itu kata Jaksa Takdir, Majelis Hakim diharapkan mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan. Jaksa Takdir meyakini sosok 'Bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya melalui Nurhasan adalah Hasto.

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya