Berita

JPU KPK bacakan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Kesaksian Anak Buah Hasto

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap memberatkan keterangan yang tidak sebenarnya di persidangan, Majelis Hakim diminta untuk mengabaikan kesaksian stafnya terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan analis yuridis dalam surat tuntutan terdakwa Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, Majelis Hakim harus mengesampingkan kesaksian stafnya Hasto, Kusnadi dan satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa meyakini Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan secara bebas karena bekerja di bawah Hasto.


"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti-bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Takdir menilai, Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto di persidangan.

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya," terang Jaksa Takdir.

Untuk itu kata Jaksa Takdir, Majelis Hakim diharapkan mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan. Jaksa Takdir meyakini sosok 'Bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya melalui Nurhasan adalah Hasto.

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya