Berita

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR/RMOL

Politik

Opsi Amandemen UUD 45 Mengemuka usai MK Ubah Model Pemilu

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model pemilihan umum (pemilu) akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuat pemilu nasional dan lokal dipisahkan, memunculkan dilema.

Pasalnya, putusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, sehingga berpotensi ada sikap dari partai-partai politik untuk menyesuaikannya.


"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan, adalah di Pasal 22E Undang-Undang Dasar," ujar Giri kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

Akan tetapi, lanjut Giri, pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota justru dipisahkan oleh MK ke dalam rezim pemilu lokal.

"Itu kan dikatakan dua (jenis) pemilu (yakni pileg pusat dan daerah serta pilpres) dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya menjelaskan.

Akibat Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Giri memastikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan melebihi masa jabatan 5 tahun.

Sebabnya, pemilu lokal diamanatkan dalam Putusan MK agar digelar minimal 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan demikian, Politisi PDIP itu juga masih menunggu sikap pimpinan-pimpinan parpol parlemen, termasuk apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945.

"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," demikian Giri menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya