Berita

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR/RMOL

Politik

Opsi Amandemen UUD 45 Mengemuka usai MK Ubah Model Pemilu

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model pemilihan umum (pemilu) akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuat pemilu nasional dan lokal dipisahkan, memunculkan dilema.

Pasalnya, putusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, sehingga berpotensi ada sikap dari partai-partai politik untuk menyesuaikannya.


"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan, adalah di Pasal 22E Undang-Undang Dasar," ujar Giri kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

Akan tetapi, lanjut Giri, pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota justru dipisahkan oleh MK ke dalam rezim pemilu lokal.

"Itu kan dikatakan dua (jenis) pemilu (yakni pileg pusat dan daerah serta pilpres) dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya menjelaskan.

Akibat Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Giri memastikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan melebihi masa jabatan 5 tahun.

Sebabnya, pemilu lokal diamanatkan dalam Putusan MK agar digelar minimal 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan demikian, Politisi PDIP itu juga masih menunggu sikap pimpinan-pimpinan parpol parlemen, termasuk apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945.

"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," demikian Giri menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya