Berita

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR/RMOL

Politik

Opsi Amandemen UUD 45 Mengemuka usai MK Ubah Model Pemilu

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model pemilihan umum (pemilu) akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuat pemilu nasional dan lokal dipisahkan, memunculkan dilema.

Pasalnya, putusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, sehingga berpotensi ada sikap dari partai-partai politik untuk menyesuaikannya.


"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan, adalah di Pasal 22E Undang-Undang Dasar," ujar Giri kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

Akan tetapi, lanjut Giri, pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota justru dipisahkan oleh MK ke dalam rezim pemilu lokal.

"Itu kan dikatakan dua (jenis) pemilu (yakni pileg pusat dan daerah serta pilpres) dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya menjelaskan.

Akibat Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Giri memastikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan melebihi masa jabatan 5 tahun.

Sebabnya, pemilu lokal diamanatkan dalam Putusan MK agar digelar minimal 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan demikian, Politisi PDIP itu juga masih menunggu sikap pimpinan-pimpinan parpol parlemen, termasuk apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945.

"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," demikian Giri menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya