Berita

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR/RMOL

Politik

Opsi Amandemen UUD 45 Mengemuka usai MK Ubah Model Pemilu

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model pemilihan umum (pemilu) akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuat pemilu nasional dan lokal dipisahkan, memunculkan dilema.

Pasalnya, putusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, sehingga berpotensi ada sikap dari partai-partai politik untuk menyesuaikannya.


"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan, adalah di Pasal 22E Undang-Undang Dasar," ujar Giri kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

Akan tetapi, lanjut Giri, pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota justru dipisahkan oleh MK ke dalam rezim pemilu lokal.

"Itu kan dikatakan dua (jenis) pemilu (yakni pileg pusat dan daerah serta pilpres) dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya menjelaskan.

Akibat Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Giri memastikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan melebihi masa jabatan 5 tahun.

Sebabnya, pemilu lokal diamanatkan dalam Putusan MK agar digelar minimal 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan demikian, Politisi PDIP itu juga masih menunggu sikap pimpinan-pimpinan parpol parlemen, termasuk apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945.

"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," demikian Giri menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya