Berita

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR/RMOL

Politik

Opsi Amandemen UUD 45 Mengemuka usai MK Ubah Model Pemilu

KAMIS, 03 JULI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan model pemilihan umum (pemilu) akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuat pemilu nasional dan lokal dipisahkan, memunculkan dilema.

Pasalnya, putusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, sehingga berpotensi ada sikap dari partai-partai politik untuk menyesuaikannya.


"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan, adalah di Pasal 22E Undang-Undang Dasar," ujar Giri kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

Akan tetapi, lanjut Giri, pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota justru dipisahkan oleh MK ke dalam rezim pemilu lokal.

"Itu kan dikatakan dua (jenis) pemilu (yakni pileg pusat dan daerah serta pilpres) dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya menjelaskan.

Akibat Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Giri memastikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan melebihi masa jabatan 5 tahun.

Sebabnya, pemilu lokal diamanatkan dalam Putusan MK agar digelar minimal 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan demikian, Politisi PDIP itu juga masih menunggu sikap pimpinan-pimpinan parpol parlemen, termasuk apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945.

"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," demikian Giri menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya