Berita

Mahfud MD (kiri) bersama Budi Arie.

Hukum

Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. 

Ia menilai informasi yang terungkap di pengadilan cukup kuat menunjukkan peran Budi Arie sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya dikutip redaksi sesaat lalu, Kamis 3 Juli 2025.


Mahfud juga menyebut bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa uang hasil judi online dikirim ke rumah Budi Arie.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kepolisian. 

“Jaksa itu penyidik di bidang tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung menetapkan tersangka atau hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menetapkannya,” tegasnya.

Mahfud juga mengkritisi potensi adanya ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan terkait belum ditetapkannya Budi Arie sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bukti keterlibatan sudah terang benderang.

“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang," tegasnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersikap tegas, seperti saat menanggapi kasus korupsi Harvey Moeis yang hanya divonis empat tahun. 

“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang, ‘bisa nggak dituntut hukuman mati, 50 tahun?’ Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.

Mahfud menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum yang adil. Seperti yang diucapkan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. 

"Nggak masuk akal masa otaknya nggak diambil dan bahwa dia otaknya itu kan sudah jelas muncul di pengadilan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya