Berita

Mahfud MD (kiri) bersama Budi Arie.

Hukum

Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. 

Ia menilai informasi yang terungkap di pengadilan cukup kuat menunjukkan peran Budi Arie sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya dikutip redaksi sesaat lalu, Kamis 3 Juli 2025.


Mahfud juga menyebut bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa uang hasil judi online dikirim ke rumah Budi Arie.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kepolisian. 

“Jaksa itu penyidik di bidang tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung menetapkan tersangka atau hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menetapkannya,” tegasnya.

Mahfud juga mengkritisi potensi adanya ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan terkait belum ditetapkannya Budi Arie sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bukti keterlibatan sudah terang benderang.

“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang," tegasnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersikap tegas, seperti saat menanggapi kasus korupsi Harvey Moeis yang hanya divonis empat tahun. 

“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang, ‘bisa nggak dituntut hukuman mati, 50 tahun?’ Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.

Mahfud menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum yang adil. Seperti yang diucapkan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. 

"Nggak masuk akal masa otaknya nggak diambil dan bahwa dia otaknya itu kan sudah jelas muncul di pengadilan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya