Berita

Mahfud MD (kiri) bersama Budi Arie.

Hukum

Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. 

Ia menilai informasi yang terungkap di pengadilan cukup kuat menunjukkan peran Budi Arie sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya dikutip redaksi sesaat lalu, Kamis 3 Juli 2025.


Mahfud juga menyebut bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa uang hasil judi online dikirim ke rumah Budi Arie.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kepolisian. 

“Jaksa itu penyidik di bidang tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung menetapkan tersangka atau hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menetapkannya,” tegasnya.

Mahfud juga mengkritisi potensi adanya ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan terkait belum ditetapkannya Budi Arie sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bukti keterlibatan sudah terang benderang.

“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang," tegasnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersikap tegas, seperti saat menanggapi kasus korupsi Harvey Moeis yang hanya divonis empat tahun. 

“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang, ‘bisa nggak dituntut hukuman mati, 50 tahun?’ Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.

Mahfud menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum yang adil. Seperti yang diucapkan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. 

"Nggak masuk akal masa otaknya nggak diambil dan bahwa dia otaknya itu kan sudah jelas muncul di pengadilan,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya