Berita

Mahfud MD (kiri) bersama Budi Arie.

Hukum

Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. 

Ia menilai informasi yang terungkap di pengadilan cukup kuat menunjukkan peran Budi Arie sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya dikutip redaksi sesaat lalu, Kamis 3 Juli 2025.


Mahfud juga menyebut bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa uang hasil judi online dikirim ke rumah Budi Arie.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kepolisian. 

“Jaksa itu penyidik di bidang tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung menetapkan tersangka atau hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menetapkannya,” tegasnya.

Mahfud juga mengkritisi potensi adanya ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan terkait belum ditetapkannya Budi Arie sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bukti keterlibatan sudah terang benderang.

“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang," tegasnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersikap tegas, seperti saat menanggapi kasus korupsi Harvey Moeis yang hanya divonis empat tahun. 

“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang, ‘bisa nggak dituntut hukuman mati, 50 tahun?’ Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.

Mahfud menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum yang adil. Seperti yang diucapkan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. 

"Nggak masuk akal masa otaknya nggak diambil dan bahwa dia otaknya itu kan sudah jelas muncul di pengadilan,” pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya