Berita

Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 2 Juli 2025/Ist

Hukum

Saksi Kunci Mentahkan Klaim Terdakwa Charlie Chandra

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status lahan seluas 8,7 hektare di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang disengketakan Charlie Chandra tercatat secara sah dikelola PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Hal tersebut diungkap saksi kunci yang juga Direktur PT MBM, Nono Sampono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, Rabu, 2 Juli 2025.

“Tanah tersebut tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa ke PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” ujar Nono.


PT MBM menguasai lahan yang berlokasi di Lemo, Teluknaga atas dasar kuasa resmi dari ahli waris.

“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RT/RW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan saksi kedua yang dihadirkan, yakni ahli waris keluarga The Pit Nio, Kelana Dian Susanto. Ia berujar, keluarganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi dan telah diberikan kuasa penuh kepada PT MBM sejak tahun 2015.

Pihak keluarga menyerahkan pengelolaan tanah karena sudah bersepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan tersebut secara legal.

“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM ini karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun di atas lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” kata saksi Kelana.

Sementara saksi ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak notaris, Sukamto. Ia mengaku kenal dengan Charlie Chandra melalui seseorang bernama Marimin yang sebagai Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

Dalam kesaksiannya, Sukamto menyebut telah bertemu sebanyak dua kali untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.

“Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” jelas Sukamto. 

Terdakwa Charlie Chandra sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU terkait pemalsuan surat tanah di Lemo, Teluknaga. Namun eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dengan menyatakan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya