Berita

Puan Maharani (tengah) bersama empat pimpinan DPR/RMOL.

Politik

Puan Pastikan Proses Surat Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat usulan pemakzukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Namun demikian, Puan memastikan akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku jika syarat usulan pemakzulan diterima dewan.


"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," tandas Puan.

Hal sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Dia menyampaikan belum mendapatkan update terkait surat yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wapres.

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ungkap Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Juni 2025. 

“Teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani.

Ditanya lebih jauh apakah sudah ada komunikasi antar pimpinan MPR perihal surat pemakzulan Gibran, Muzani mengaku belum ada. 

“Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” tuturnya.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 disampaikan forum purnawirawan prajurit TNI ke Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Bimo Satrio mengatakan, forum purnawirawan prajurit menilai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres bermasalah.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum perlunya pemakzulan Gibran.  Yakni, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kepatutan dan kepantasan. Aspek moral dan etika Gibran, serta dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya