Berita

Puan Maharani (tengah) bersama empat pimpinan DPR/RMOL.

Politik

Puan Pastikan Proses Surat Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat usulan pemakzukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Namun demikian, Puan memastikan akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku jika syarat usulan pemakzulan diterima dewan.


"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," tandas Puan.

Hal sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Dia menyampaikan belum mendapatkan update terkait surat yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wapres.

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ungkap Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Juni 2025. 

“Teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani.

Ditanya lebih jauh apakah sudah ada komunikasi antar pimpinan MPR perihal surat pemakzulan Gibran, Muzani mengaku belum ada. 

“Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” tuturnya.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 disampaikan forum purnawirawan prajurit TNI ke Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Bimo Satrio mengatakan, forum purnawirawan prajurit menilai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres bermasalah.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum perlunya pemakzulan Gibran.  Yakni, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kepatutan dan kepantasan. Aspek moral dan etika Gibran, serta dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya