Berita

Puan Maharani (tengah) bersama empat pimpinan DPR/RMOL.

Politik

Puan Pastikan Proses Surat Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat usulan pemakzukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Namun demikian, Puan memastikan akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku jika syarat usulan pemakzulan diterima dewan.


"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," tandas Puan.

Hal sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Dia menyampaikan belum mendapatkan update terkait surat yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wapres.

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ungkap Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Juni 2025. 

“Teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani.

Ditanya lebih jauh apakah sudah ada komunikasi antar pimpinan MPR perihal surat pemakzulan Gibran, Muzani mengaku belum ada. 

“Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” tuturnya.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 disampaikan forum purnawirawan prajurit TNI ke Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Bimo Satrio mengatakan, forum purnawirawan prajurit menilai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres bermasalah.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum perlunya pemakzulan Gibran.  Yakni, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kepatutan dan kepantasan. Aspek moral dan etika Gibran, serta dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya