Berita

Puan Maharani (tengah) bersama empat pimpinan DPR/RMOL.

Politik

Puan Pastikan Proses Surat Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat usulan pemakzukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Namun demikian, Puan memastikan akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku jika syarat usulan pemakzulan diterima dewan.


"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," tandas Puan.

Hal sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Dia menyampaikan belum mendapatkan update terkait surat yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wapres.

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ungkap Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Juni 2025. 

“Teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani.

Ditanya lebih jauh apakah sudah ada komunikasi antar pimpinan MPR perihal surat pemakzulan Gibran, Muzani mengaku belum ada. 

“Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” tuturnya.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 disampaikan forum purnawirawan prajurit TNI ke Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Bimo Satrio mengatakan, forum purnawirawan prajurit menilai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres bermasalah.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum perlunya pemakzulan Gibran.  Yakni, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kepatutan dan kepantasan. Aspek moral dan etika Gibran, serta dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya