Berita

Sufmi Dasco Ahmad (pegang mic)/RMOL

Politik

DPR Dorong Operasi Militer Non-Perang Jika Diplomasi Gagal Selamatkan WNI di Myanmar

KAMIS, 03 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI merespons kabar selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh otoritas militer Myanmar. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi, namun tidak menutup kemungkinan mendorong opsi lain jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 


Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk ketika mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri. 

Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut bahwa UU 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan ruang bagi pelibatan militer dalam misi non-perang, apabila diplomasi menemui jalan buntu.

"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," kata Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa operasi militer selain perang merupakan salah satu tugas TNI yang sah secara hukum, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan warga negara, termasuk di wilayah negara lain.

"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang. 

Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum Myanmar, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan. 

Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar. 

"Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," pungkas Judha.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya