Berita

Konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025/Ist

Hukum

Motif Kejagung Pamer Uang Sitaan Korupsi CPO Rp1,3 Triliun

KAMIS, 03 JULI 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan alasan penyidik memamerkan uang yang bertumpuk saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Uang tersebut kemudian dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Dari sini, Sutikno berharap, masyarakat juga terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

"Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat bilang, perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini. Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," kata Sutikno.

Lanjut dia, uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.

Adapun, Kasus ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana beserta mantan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka, diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.

Seiring berjalannya waktu, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan satu korporasi lagi, yakni Wilmar Group. 

Fakta baru mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

Dalam sidang putusannya, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah. Namun hakim menilai bukan suatu tindakan pidana dan berakhir vonis lepas atau onslag.

Setelah vonis lepas itu, Kejagung pun mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut, sehingga pada akhirnya menetapkan delapan tersangka yakni, pemberi suap, dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Lalu lima orang penerima suap, seorang hakim Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya