Berita

Konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025/Ist

Hukum

Motif Kejagung Pamer Uang Sitaan Korupsi CPO Rp1,3 Triliun

KAMIS, 03 JULI 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan alasan penyidik memamerkan uang yang bertumpuk saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Uang tersebut kemudian dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Dari sini, Sutikno berharap, masyarakat juga terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

"Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat bilang, perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini. Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," kata Sutikno.

Lanjut dia, uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.

Adapun, Kasus ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana beserta mantan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka, diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.

Seiring berjalannya waktu, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan satu korporasi lagi, yakni Wilmar Group. 

Fakta baru mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

Dalam sidang putusannya, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah. Namun hakim menilai bukan suatu tindakan pidana dan berakhir vonis lepas atau onslag.

Setelah vonis lepas itu, Kejagung pun mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut, sehingga pada akhirnya menetapkan delapan tersangka yakni, pemberi suap, dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Lalu lima orang penerima suap, seorang hakim Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya