Berita

Konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025/Ist

Hukum

Motif Kejagung Pamer Uang Sitaan Korupsi CPO Rp1,3 Triliun

KAMIS, 03 JULI 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan alasan penyidik memamerkan uang yang bertumpuk saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Uang tersebut kemudian dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Dari sini, Sutikno berharap, masyarakat juga terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

"Di saat uang enggak kita tunjukkin ke masyarakat bilang, perkara yang ditangani gede tapi enggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini. Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," kata Sutikno.

Lanjut dia, uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.

Adapun, Kasus ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana beserta mantan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka, diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.

Seiring berjalannya waktu, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan satu korporasi lagi, yakni Wilmar Group. 

Fakta baru mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

Dalam sidang putusannya, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah. Namun hakim menilai bukan suatu tindakan pidana dan berakhir vonis lepas atau onslag.

Setelah vonis lepas itu, Kejagung pun mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut, sehingga pada akhirnya menetapkan delapan tersangka yakni, pemberi suap, dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Lalu lima orang penerima suap, seorang hakim Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya