Berita

Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) di Gedung Kejagung/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Tanjung Priok Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

RABU, 02 JULI 2025 | 23:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah), Badrun Atnangar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait pemberian perpanjangan konsesi pengusahaan jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit yang di berikan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Badrun menyampaikan kronologis kejadian kasus dugaan korupsi Kementerian PUPR dan BPJT berawal dari dalam laporan hasil pemeriksaan semester 1 Tahun 2024 dalam IHPS semester 1 Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dokumen setebal 292 halaman itu menyebutkan pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit pada ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit yang dikerjakan pengusaha Jusuf Hamka tidak sesuai ketentuan.


Menurut Badrun, pemberian persetujuan lingkup perpanjangan konsensi pengusahaan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP hingga tahun 2060 ditunjuk secara langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada tanggal 23 Juni 2000.

"Artinya keabsahannya dan kelayakannya tidak bisa diakui dan mengakibatkan negara dirugikan triliunan rupiah," kata Badrun dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Juli 2025.

"Konsensi pengusahaan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Pluit kepada PT CMNP berakhir pada Maret 2025 tetapi dengan nepotisme dan dugaan suap, konsensi dapat diperpanjang lebih awal," kata Badrun.

Kata Badrun, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani Menteri PUPR serta PT CMNP.

"Hal ini melanggar PP Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol," kata Badrun.

Ia mendorong pengusahaan jalan tol Cawang'Tanjung Priok-Ancol Timur- Pluit yang berakhir Maret 2025 dikembalikan kepada Menteri PUPR setelah masa konsesi berakhir.

"Sebelum masa konsesi berakhir, menurut Pasal 78 ayat (3) PP Nomor 23/2024, evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024," kata Badrun.

Perpanjangan prematur (versi LHP BPK 2020) konsesi diperpanjang tanpa evaluasi pada tahun 2020. Padahal seharusnya baru bisa dievaluasi pada 2024.

"Potensi kerugian negara akibat tidak dilakukan lelang ulang atau pengalihan ke BUMN diperkirakan mencapai Rp 15-20 triliun," kata Badrun.

Selain itu, lanjut Badrun, ada dugaan manipulasi keuangan pada LHP BPK tahun 2015 dimana biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp1,2 Triliun dibebankan ke APBN.

"Padahal itu menjadi kewajiban PT CMNP," kata Badrun.

PT CMNP juga hanya menyetor sebesar 1,5 persen dari pendapatan kotor.

"Jauh di bawah rata-rata industri sebesar 3-5 persen dan tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp320 miliar tidak ditagih BPJT," pungkas Badrun.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya