Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

Putusan MK Diharapkan jadi Solusi Perbaikan Demokrasi

RABU, 02 JULI 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menjadi sebuah solusi yang komprehensif bagi perbaikan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.

Sebagai contoh, dia mengulas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada dan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.


"Jadi yang diuji ke MK itu soal keserentakan saja. Jadi memang jangan berharap ada banyak yang dijawab oleh MK, karena yang diuji pasal yang berkaitan dengan keserentak saja," ujar Zainal dalam diskusi daring Kementerian Dalam Negeri, dikutip dalam tayangan ulang Youtube pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut sosok yang kerap disapa Uceng itu, dampak dari Putusan MK 135/2024 yang mengemuka belakangan ini sudah dipertimbangkan secara matang.

Sebab, dia menjelaskan, sifat dari pengujian UU oleh MK sering disebut sebagai positif legislasi, yang berarti hanya berfokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara, seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," tuturnya.

Dengan begitu, Uceng menganggap wajar apabila muncul wacana mengenai dampak Putusan MK 135/2024, seperti soal kosongnya jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional, atau praktisnya baru dilaksanakan pada tahun 2031.

Padahal, kontestasi pilkada terakhir adalah 2024 yang berarti masa jabatan terakhir dari para calon terpilih adalah tahun 2029. 

"Jadi Putusan (MK Nomor) 135 yang terdapat berbasis pada argumentasi Permohonan Pemohon, dan yang dia analisis yang berbasis pada Permohonan pemohon-pemohon saja," demikian pakar HTN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya