Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

DPR Godok Peluang Pilkada Tertutup Imbas Putusan MK

RABU, 02 JULI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengkaji pasal konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tertutup.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi dua model keserentakan pemilu, justru memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis, berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka.


"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Tapi kemudian MK men-state dalam putusannya (yang nomor 135/2024) harus dipilih secara langsung melalui metode pemilu. Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sambungnya menjelaskan.

Sebagai pemangku pembuat regulasi yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menegaskan DPR khususnya di Komisi II harus memperhatikan kesesuaian Putusan MK dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Sebab pihaknya khawatir bermasalah, apabila Putusan MK 135/2024 yang bersifat final dan mengikat dimasukkan dalam UU Pemilu yang akan direvisi nanti.

"Kalau kita harus menormakan sejumlah ketentuan terkait dengan 2 model pemilu itu, maka penormaan itu sendiri juga berpotensi memberi tafsir bahkan kemudian melanggar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu memastikan DPR merespons Putusan MK 135/2024 dengan mengkajinya lebih dalam dengan mendalami makna frasa "Pilkada dilaksanakan demokratis" yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, apakah berpeluang kontestasi kepala daerah menggunakan mekanisme proporsional tertutup atau dipilih oleh DPRD.

"Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua, kalau tidak salah tahun 2000 yang lalu," ucapnya.

"Agar kita bisa melihat dari pembentuk undang-undang dasar pada tahun 2000 di amandemen konstitusi kedua, itu kenapa kok disebutkan kata demokratis, kenapa kok tidak disebutkan dipilih secara langsung dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya