Berita

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Ist

Hukum

JPU Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR di Kasus Mantan Kapolres Ngada

RABU, 02 JULI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menemukan kejanggalan dalam dakwaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Mereka menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi DPR dan memposisikan korban sebagai pelaku utama.

Koordinator APPA NTT yang juga Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena mengatakan, pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.


Kecaman itu dikarenakan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang pada 30 Juni 2025, JPU justru memposisikan F, korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.

F merupakan korban yang diperdaya oleh Fajar. Di mana, Fajar memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

"Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar. Maka, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban," kata Asti dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih ironis lagi kata Asti, dakwaan terhadap Fajar justru tidak mencakup pasal-pasal utama seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO.

"Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan," jelas Asti.

Menurut Asti, dakwaan JPU tersebut mengaburkan pelaku utama, dan justru mengorbankan korban.

"Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan," pungkas Asti.

Sementara itu, penasihat APPA NTT, Pdt Mery Kolimon mengatakan, kasus tersebut merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat.

"F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini," tegas Pdt Mery.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba. Menurutnya, model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah harus dilawan.

"Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini," tegas Sere.

Untuk itu, APPA NTT menyampaikan beberapa tuntutannya. Pertama, mereka meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera meninjau ulang dakwaan terhadap F dan AKBP Fajar.

Kedua, F harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama. Ketiga, AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal berar sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR.

Selanjutnya, APPA NTT juga meminta pengadilan memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.

"APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan. Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya, sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja-puji," tambah Asti.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya