Berita

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Ist

Hukum

JPU Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR di Kasus Mantan Kapolres Ngada

RABU, 02 JULI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menemukan kejanggalan dalam dakwaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Mereka menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi DPR dan memposisikan korban sebagai pelaku utama.

Koordinator APPA NTT yang juga Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena mengatakan, pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.


Kecaman itu dikarenakan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang pada 30 Juni 2025, JPU justru memposisikan F, korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.

F merupakan korban yang diperdaya oleh Fajar. Di mana, Fajar memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

"Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar. Maka, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban," kata Asti dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih ironis lagi kata Asti, dakwaan terhadap Fajar justru tidak mencakup pasal-pasal utama seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO.

"Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan," jelas Asti.

Menurut Asti, dakwaan JPU tersebut mengaburkan pelaku utama, dan justru mengorbankan korban.

"Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan," pungkas Asti.

Sementara itu, penasihat APPA NTT, Pdt Mery Kolimon mengatakan, kasus tersebut merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat.

"F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini," tegas Pdt Mery.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba. Menurutnya, model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah harus dilawan.

"Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini," tegas Sere.

Untuk itu, APPA NTT menyampaikan beberapa tuntutannya. Pertama, mereka meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera meninjau ulang dakwaan terhadap F dan AKBP Fajar.

Kedua, F harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama. Ketiga, AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal berar sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR.

Selanjutnya, APPA NTT juga meminta pengadilan memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.

"APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan. Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya, sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja-puji," tambah Asti.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya