Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Langgar Konstitusi

RABU, 02 JULI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghapus skema Pemilu Serentak membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Namun, keputusan ini menimbulkan persoalan konstitusional serius. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada 2029 sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, berpotensi diperpanjang hingga 2031, atau selama 7,5 tahun. Artinya, masa jabatan diperpanjang lebih dari dua tahun setengah dari ketentuan konstitusional lima tahun.


Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

"MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Padahal seturut konstitusi hanya 5 tahun masa jabatannya dan dipilih melalui pemilu," ujar Benny, lewat akun X miliknya, Rabu 2 Juli 2025.

Putusan MK ini harus segera dibarengi dengan revisi regulasi, terutama Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada, agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Tanpa revisi, masa jabatan yang melebihi lima tahun akan menjadi cacat hukum dan rentan digugat.

"Tugas MK itu menjaga dan melindungi konstitusi, bukan mengubah konstitusi," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya