Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Langgar Konstitusi

RABU, 02 JULI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghapus skema Pemilu Serentak membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Namun, keputusan ini menimbulkan persoalan konstitusional serius. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada 2029 sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, berpotensi diperpanjang hingga 2031, atau selama 7,5 tahun. Artinya, masa jabatan diperpanjang lebih dari dua tahun setengah dari ketentuan konstitusional lima tahun.


Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

"MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Padahal seturut konstitusi hanya 5 tahun masa jabatannya dan dipilih melalui pemilu," ujar Benny, lewat akun X miliknya, Rabu 2 Juli 2025.

Putusan MK ini harus segera dibarengi dengan revisi regulasi, terutama Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada, agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Tanpa revisi, masa jabatan yang melebihi lima tahun akan menjadi cacat hukum dan rentan digugat.

"Tugas MK itu menjaga dan melindungi konstitusi, bukan mengubah konstitusi," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya