Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Langgar Konstitusi

RABU, 02 JULI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghapus skema Pemilu Serentak membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Namun, keputusan ini menimbulkan persoalan konstitusional serius. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada 2029 sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, berpotensi diperpanjang hingga 2031, atau selama 7,5 tahun. Artinya, masa jabatan diperpanjang lebih dari dua tahun setengah dari ketentuan konstitusional lima tahun.


Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

"MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Padahal seturut konstitusi hanya 5 tahun masa jabatannya dan dipilih melalui pemilu," ujar Benny, lewat akun X miliknya, Rabu 2 Juli 2025.

Putusan MK ini harus segera dibarengi dengan revisi regulasi, terutama Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada, agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Tanpa revisi, masa jabatan yang melebihi lima tahun akan menjadi cacat hukum dan rentan digugat.

"Tugas MK itu menjaga dan melindungi konstitusi, bukan mengubah konstitusi," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya