Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Langgar Konstitusi

RABU, 02 JULI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghapus skema Pemilu Serentak membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Namun, keputusan ini menimbulkan persoalan konstitusional serius. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada 2029 sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, berpotensi diperpanjang hingga 2031, atau selama 7,5 tahun. Artinya, masa jabatan diperpanjang lebih dari dua tahun setengah dari ketentuan konstitusional lima tahun.


Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

"MK telah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Padahal seturut konstitusi hanya 5 tahun masa jabatannya dan dipilih melalui pemilu," ujar Benny, lewat akun X miliknya, Rabu 2 Juli 2025.

Putusan MK ini harus segera dibarengi dengan revisi regulasi, terutama Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada, agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Tanpa revisi, masa jabatan yang melebihi lima tahun akan menjadi cacat hukum dan rentan digugat.

"Tugas MK itu menjaga dan melindungi konstitusi, bukan mengubah konstitusi," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya