Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas/Net

Politik

Fraksi PDIP: Putusan MK Berdampak Signifikan ke RUU Paket Politik

RABU, 02 JULI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang (RUU) Paket Politik sebagai langkah revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diperkirakan akan berdampak signifikan.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas menduga perubahan materi RUU Paket Politik sebagai imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"(Putusan MK 135/2024 yang) memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah, tentunya akan memberikan banyak implikasi. Implikasinya ke mana? Ke UU Politik, ke UU Pemilu, dan UU Pemilukada," ujar Giri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Juni 2025.


Dia memandang, Putusan MK 135/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal berlawanan dengan UUD 1945, tepatnya yang termaktub dalam Pasal 22E. 

"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22E Undang-Undang Dasar, itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya memaparkan. 

Oleh karena itu, Giri menuturkan DPR masih harus mengkaji lebih dalam keterkaitan putusan MK 135/2024 dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, guna memastikan RUU Paket Politik yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu tidak melanggar konstitusi. 

"Nah ini apakah harus dijalankan putusan (MK) ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang Undang Dasar," tuturnya. 

"Kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil, yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik, itu yang pasti," demikian Giri menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya