Berita

Proses pemungutan suara Pemilu 2024/RMOL

Politik

Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

RABU, 02 JULI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dinilai belum menyelesaikan masalah utama dalam keserentakan pemungutan suara. 

Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo mengurai argumentasi MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara.

Namun menurut Muhadam, masalah tersebut tidak akan selesai jika solusinya hanya memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab dalam pemilu nasional masih ada penggabungan antara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPD. 


Kemudian pemilu lokal masih menggabungkan Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada.

"Argumentasi MK, pemilu serentak dianggap menciptakan kelelahan demokrasi. Kalau itu alasannya, mungkin yang harus kita pikirkan adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung ke tidak langsung," ujar Muhadam dalam diskusi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirltjen Polpum) secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, apabila MK mempertimbangkan kelelahan penyelenggara dan masyarakat dalam pemilu 5 kotak, maka yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem proporsional terbuka di Pileg DPRD.

"Itu bisa menjawab langsung keletihan demokrasi. Apa implikasinya? Daerah akan lebih kuat membangun pemerintahnya, lebih efisien, lebih efektif, lebih stabil," sambungnya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka bisa mengurangi masalah klasik yang kerap muncul dalam keserentakan pemilu. Salah satunya terkait potensi politik transaksional.

"Saya tidak mengatakan money politics akan hilang, tidak mungkin. Tetapi setidak-tidaknya bisa dikurangi," tuturnya.

Oleh karena itu, Muhadam menyayangkan keputusan MK yang justru mengubah model keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

"(Sayangnya) MK tidak kesitu keputusannya (mengubah mekanisme pemilu menjadi tertutup)," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya