Berita

Proses pemungutan suara Pemilu 2024/RMOL

Politik

Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

RABU, 02 JULI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dinilai belum menyelesaikan masalah utama dalam keserentakan pemungutan suara. 

Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo mengurai argumentasi MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara.

Namun menurut Muhadam, masalah tersebut tidak akan selesai jika solusinya hanya memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab dalam pemilu nasional masih ada penggabungan antara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPD. 


Kemudian pemilu lokal masih menggabungkan Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada.

"Argumentasi MK, pemilu serentak dianggap menciptakan kelelahan demokrasi. Kalau itu alasannya, mungkin yang harus kita pikirkan adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung ke tidak langsung," ujar Muhadam dalam diskusi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirltjen Polpum) secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, apabila MK mempertimbangkan kelelahan penyelenggara dan masyarakat dalam pemilu 5 kotak, maka yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem proporsional terbuka di Pileg DPRD.

"Itu bisa menjawab langsung keletihan demokrasi. Apa implikasinya? Daerah akan lebih kuat membangun pemerintahnya, lebih efisien, lebih efektif, lebih stabil," sambungnya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka bisa mengurangi masalah klasik yang kerap muncul dalam keserentakan pemilu. Salah satunya terkait potensi politik transaksional.

"Saya tidak mengatakan money politics akan hilang, tidak mungkin. Tetapi setidak-tidaknya bisa dikurangi," tuturnya.

Oleh karena itu, Muhadam menyayangkan keputusan MK yang justru mengubah model keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

"(Sayangnya) MK tidak kesitu keputusannya (mengubah mekanisme pemilu menjadi tertutup)," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya