Berita

Proses pemungutan suara Pemilu 2024/RMOL

Politik

Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

RABU, 02 JULI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dinilai belum menyelesaikan masalah utama dalam keserentakan pemungutan suara. 

Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo mengurai argumentasi MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara.

Namun menurut Muhadam, masalah tersebut tidak akan selesai jika solusinya hanya memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab dalam pemilu nasional masih ada penggabungan antara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPD. 


Kemudian pemilu lokal masih menggabungkan Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada.

"Argumentasi MK, pemilu serentak dianggap menciptakan kelelahan demokrasi. Kalau itu alasannya, mungkin yang harus kita pikirkan adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung ke tidak langsung," ujar Muhadam dalam diskusi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirltjen Polpum) secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, apabila MK mempertimbangkan kelelahan penyelenggara dan masyarakat dalam pemilu 5 kotak, maka yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem proporsional terbuka di Pileg DPRD.

"Itu bisa menjawab langsung keletihan demokrasi. Apa implikasinya? Daerah akan lebih kuat membangun pemerintahnya, lebih efisien, lebih efektif, lebih stabil," sambungnya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka bisa mengurangi masalah klasik yang kerap muncul dalam keserentakan pemilu. Salah satunya terkait potensi politik transaksional.

"Saya tidak mengatakan money politics akan hilang, tidak mungkin. Tetapi setidak-tidaknya bisa dikurangi," tuturnya.

Oleh karena itu, Muhadam menyayangkan keputusan MK yang justru mengubah model keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

"(Sayangnya) MK tidak kesitu keputusannya (mengubah mekanisme pemilu menjadi tertutup)," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya