Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK

Kemendagri Kaji Konstitusionalitas Pileg DPRD Tertutup

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang berubah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji dalil konstitusionalitas pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara tertutup.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar menyampaikan hal tersebut, dalam diskusi yang diselenggarakan direktoratnya secara daring, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK 135/2024 yang bersumber dari permohonan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tidak akan dikomentari pihaknya.


"Kami Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Polpum yang kami pimpin, yang mengampu dan membantu Mendagri khususnya soal-soal kepemiluan, kepartaian, dan kepala daerah, kami tidak memberikan pendapat apapun terhadap putusan MK dimaksud," ujar Bahtiar.

Kendati begitu, dalam forum diskusi bertajuk "Menakar Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata kelola Pemilu, Pilkada, dan Sistem Pemda" itu, Bahtiar menyampaikan materi pokok yang didalami Kemendagri.

"Yang kami lakukan adalah melakukan penelahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan kegiatan pada hari ini adalah bagian dari mencari masukan, pandangan dan pemikiran dari para ahli dan para pihak terkait," sambungnya menegaskan.

Bahtiar mengurai, di satu sisi terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mendefinisikan pemilu serta jenis-jenis pemilu. Namun di sisi yang lain, juga terdapat satu pasal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang menyebutkan soal mekanisme Pileg DPRD.

Lebih rinci, dia menyebutkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), setiap 5 tahun sekali". 

"Jadi ini UUD 45 telah membatasi pemilu itu dilakukan setiap 5 tahun sekali," sambung Bahtiar memperjelas pemaparannya.

Dia lanjut membacakan bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

"Kami bisa memahami kenapa DPRD masuk ke pemilu, karena itu selaras dengan Pasal 18 ayat 3 (UUD 1945), bahwa DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu Jadi ada pembatasan secara rijit, konkret, di pasal 22E UUD 1945," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni; "Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis".

Menurutnya, pasal konstitusi tersebut patut dikaji lebih dalam oleh Kemendagri, dalam rangka menyikapi Putusan MK 135/2024 yang inti amar putusannya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

"Nah, ini ada dua ayat dalam UUD 45 yang sampai hari ini UUD 45 dimaksud masih berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945)," tutur Bahtiar.

Dalam hal Putusan MK 135/2024, menyatakan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pileg DPR RI, dan pileg DPD RI. Sementara, pemilu lokal mencakup pileg DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Karenanya, Bahtiar memastikan amar putusan MK 135/2024 patut dikaji mendalam kaitannya dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, sebelum nantinya akan dilakukan revisi UU Pemilu untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Oleh karenanya ini mungkin nanti menjadi bahan pendalaman untuk meminta pandangan para ahli, pakar, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis itu bisa dilakukan secara langsung dengan berbagai varian-varian pemilihan secara langsung," ungkapnya.

"Dan atau dapat dipilih secara tidak langsung dengan varian-varian pemilihan secara tidak langsung dalam sistem pemerintahan daerah kita," demikian Bahtiar menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya