Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK

Kemendagri Kaji Konstitusionalitas Pileg DPRD Tertutup

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang berubah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji dalil konstitusionalitas pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara tertutup.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar menyampaikan hal tersebut, dalam diskusi yang diselenggarakan direktoratnya secara daring, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK 135/2024 yang bersumber dari permohonan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tidak akan dikomentari pihaknya.


"Kami Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Polpum yang kami pimpin, yang mengampu dan membantu Mendagri khususnya soal-soal kepemiluan, kepartaian, dan kepala daerah, kami tidak memberikan pendapat apapun terhadap putusan MK dimaksud," ujar Bahtiar.

Kendati begitu, dalam forum diskusi bertajuk "Menakar Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata kelola Pemilu, Pilkada, dan Sistem Pemda" itu, Bahtiar menyampaikan materi pokok yang didalami Kemendagri.

"Yang kami lakukan adalah melakukan penelahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan kegiatan pada hari ini adalah bagian dari mencari masukan, pandangan dan pemikiran dari para ahli dan para pihak terkait," sambungnya menegaskan.

Bahtiar mengurai, di satu sisi terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mendefinisikan pemilu serta jenis-jenis pemilu. Namun di sisi yang lain, juga terdapat satu pasal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang menyebutkan soal mekanisme Pileg DPRD.

Lebih rinci, dia menyebutkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), setiap 5 tahun sekali". 

"Jadi ini UUD 45 telah membatasi pemilu itu dilakukan setiap 5 tahun sekali," sambung Bahtiar memperjelas pemaparannya.

Dia lanjut membacakan bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

"Kami bisa memahami kenapa DPRD masuk ke pemilu, karena itu selaras dengan Pasal 18 ayat 3 (UUD 1945), bahwa DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu Jadi ada pembatasan secara rijit, konkret, di pasal 22E UUD 1945," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni; "Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis".

Menurutnya, pasal konstitusi tersebut patut dikaji lebih dalam oleh Kemendagri, dalam rangka menyikapi Putusan MK 135/2024 yang inti amar putusannya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

"Nah, ini ada dua ayat dalam UUD 45 yang sampai hari ini UUD 45 dimaksud masih berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945)," tutur Bahtiar.

Dalam hal Putusan MK 135/2024, menyatakan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pileg DPR RI, dan pileg DPD RI. Sementara, pemilu lokal mencakup pileg DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Karenanya, Bahtiar memastikan amar putusan MK 135/2024 patut dikaji mendalam kaitannya dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, sebelum nantinya akan dilakukan revisi UU Pemilu untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Oleh karenanya ini mungkin nanti menjadi bahan pendalaman untuk meminta pandangan para ahli, pakar, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis itu bisa dilakukan secara langsung dengan berbagai varian-varian pemilihan secara langsung," ungkapnya.

"Dan atau dapat dipilih secara tidak langsung dengan varian-varian pemilihan secara tidak langsung dalam sistem pemerintahan daerah kita," demikian Bahtiar menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya