Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK

Kemendagri Kaji Konstitusionalitas Pileg DPRD Tertutup

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang berubah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji dalil konstitusionalitas pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara tertutup.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar menyampaikan hal tersebut, dalam diskusi yang diselenggarakan direktoratnya secara daring, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK 135/2024 yang bersumber dari permohonan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tidak akan dikomentari pihaknya.


"Kami Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Polpum yang kami pimpin, yang mengampu dan membantu Mendagri khususnya soal-soal kepemiluan, kepartaian, dan kepala daerah, kami tidak memberikan pendapat apapun terhadap putusan MK dimaksud," ujar Bahtiar.

Kendati begitu, dalam forum diskusi bertajuk "Menakar Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata kelola Pemilu, Pilkada, dan Sistem Pemda" itu, Bahtiar menyampaikan materi pokok yang didalami Kemendagri.

"Yang kami lakukan adalah melakukan penelahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan kegiatan pada hari ini adalah bagian dari mencari masukan, pandangan dan pemikiran dari para ahli dan para pihak terkait," sambungnya menegaskan.

Bahtiar mengurai, di satu sisi terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mendefinisikan pemilu serta jenis-jenis pemilu. Namun di sisi yang lain, juga terdapat satu pasal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang menyebutkan soal mekanisme Pileg DPRD.

Lebih rinci, dia menyebutkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), setiap 5 tahun sekali". 

"Jadi ini UUD 45 telah membatasi pemilu itu dilakukan setiap 5 tahun sekali," sambung Bahtiar memperjelas pemaparannya.

Dia lanjut membacakan bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

"Kami bisa memahami kenapa DPRD masuk ke pemilu, karena itu selaras dengan Pasal 18 ayat 3 (UUD 1945), bahwa DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu Jadi ada pembatasan secara rijit, konkret, di pasal 22E UUD 1945," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni; "Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis".

Menurutnya, pasal konstitusi tersebut patut dikaji lebih dalam oleh Kemendagri, dalam rangka menyikapi Putusan MK 135/2024 yang inti amar putusannya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

"Nah, ini ada dua ayat dalam UUD 45 yang sampai hari ini UUD 45 dimaksud masih berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945)," tutur Bahtiar.

Dalam hal Putusan MK 135/2024, menyatakan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pileg DPR RI, dan pileg DPD RI. Sementara, pemilu lokal mencakup pileg DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Karenanya, Bahtiar memastikan amar putusan MK 135/2024 patut dikaji mendalam kaitannya dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, sebelum nantinya akan dilakukan revisi UU Pemilu untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Oleh karenanya ini mungkin nanti menjadi bahan pendalaman untuk meminta pandangan para ahli, pakar, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis itu bisa dilakukan secara langsung dengan berbagai varian-varian pemilihan secara langsung," ungkapnya.

"Dan atau dapat dipilih secara tidak langsung dengan varian-varian pemilihan secara tidak langsung dalam sistem pemerintahan daerah kita," demikian Bahtiar menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya