Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Imbas Putusan MK

Kemendagri Kaji Konstitusionalitas Pileg DPRD Tertutup

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang berubah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji dalil konstitusionalitas pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara tertutup.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar menyampaikan hal tersebut, dalam diskusi yang diselenggarakan direktoratnya secara daring, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menjelaskan, Putusan MK 135/2024 yang bersumber dari permohonan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tidak akan dikomentari pihaknya.


"Kami Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Polpum yang kami pimpin, yang mengampu dan membantu Mendagri khususnya soal-soal kepemiluan, kepartaian, dan kepala daerah, kami tidak memberikan pendapat apapun terhadap putusan MK dimaksud," ujar Bahtiar.

Kendati begitu, dalam forum diskusi bertajuk "Menakar Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata kelola Pemilu, Pilkada, dan Sistem Pemda" itu, Bahtiar menyampaikan materi pokok yang didalami Kemendagri.

"Yang kami lakukan adalah melakukan penelahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan kegiatan pada hari ini adalah bagian dari mencari masukan, pandangan dan pemikiran dari para ahli dan para pihak terkait," sambungnya menegaskan.

Bahtiar mengurai, di satu sisi terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mendefinisikan pemilu serta jenis-jenis pemilu. Namun di sisi yang lain, juga terdapat satu pasal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang menyebutkan soal mekanisme Pileg DPRD.

Lebih rinci, dia menyebutkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), setiap 5 tahun sekali". 

"Jadi ini UUD 45 telah membatasi pemilu itu dilakukan setiap 5 tahun sekali," sambung Bahtiar memperjelas pemaparannya.

Dia lanjut membacakan bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan; "Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD". 

"Kami bisa memahami kenapa DPRD masuk ke pemilu, karena itu selaras dengan Pasal 18 ayat 3 (UUD 1945), bahwa DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu Jadi ada pembatasan secara rijit, konkret, di pasal 22E UUD 1945," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni; "Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis".

Menurutnya, pasal konstitusi tersebut patut dikaji lebih dalam oleh Kemendagri, dalam rangka menyikapi Putusan MK 135/2024 yang inti amar putusannya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

"Nah, ini ada dua ayat dalam UUD 45 yang sampai hari ini UUD 45 dimaksud masih berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945)," tutur Bahtiar.

Dalam hal Putusan MK 135/2024, menyatakan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pileg DPR RI, dan pileg DPD RI. Sementara, pemilu lokal mencakup pileg DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Karenanya, Bahtiar memastikan amar putusan MK 135/2024 patut dikaji mendalam kaitannya dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, sebelum nantinya akan dilakukan revisi UU Pemilu untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Oleh karenanya ini mungkin nanti menjadi bahan pendalaman untuk meminta pandangan para ahli, pakar, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis itu bisa dilakukan secara langsung dengan berbagai varian-varian pemilihan secara langsung," ungkapnya.

"Dan atau dapat dipilih secara tidak langsung dengan varian-varian pemilihan secara tidak langsung dalam sistem pemerintahan daerah kita," demikian Bahtiar menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya