Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemilu Tak Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 01 JULI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah (lokal) masih menimbulkan perdebatan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai pakar kepemiluan, Titi Anggraini, tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 


Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip pemilu periodik harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju keserentakan pemilu nasional dan daerah yang konstitusional.

"Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional," jelasnya lewat akun X, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya dalam cara berpikir tidak boleh membenturkan Pasal 22E ayat (1) dengan putusan MK. Justru melalui penyesuaian ini, Indonesia sedang menata arah demokrasi elektoral agar lebih kompatibel dengan prinsip konstitusi.

Titi juga menyinggung bahwa masa transisi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia mencontohkan Pemilu 1977 yang digelar enam tahun setelah Pemilu 1971, serta Pemilu 1999 yang dipercepat dari siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997 sebagai bagian dari reformasi.

“Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus  untuk keluar dari transisi demokrasi," tegasnya.

Dia menggarisbawahi, setelah Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031 terlaksana, maka prinsip pemilu lima tahunan harus dijalankan secara penuh dan konsisten sesuai amanat konstitusi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya