Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemilu Tak Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 01 JULI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah (lokal) masih menimbulkan perdebatan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai pakar kepemiluan, Titi Anggraini, tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 


Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip pemilu periodik harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju keserentakan pemilu nasional dan daerah yang konstitusional.

"Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional," jelasnya lewat akun X, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya dalam cara berpikir tidak boleh membenturkan Pasal 22E ayat (1) dengan putusan MK. Justru melalui penyesuaian ini, Indonesia sedang menata arah demokrasi elektoral agar lebih kompatibel dengan prinsip konstitusi.

Titi juga menyinggung bahwa masa transisi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia mencontohkan Pemilu 1977 yang digelar enam tahun setelah Pemilu 1971, serta Pemilu 1999 yang dipercepat dari siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997 sebagai bagian dari reformasi.

“Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus  untuk keluar dari transisi demokrasi," tegasnya.

Dia menggarisbawahi, setelah Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031 terlaksana, maka prinsip pemilu lima tahunan harus dijalankan secara penuh dan konsisten sesuai amanat konstitusi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya