Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemilu Tak Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 01 JULI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah (lokal) masih menimbulkan perdebatan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai pakar kepemiluan, Titi Anggraini, tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 


Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip pemilu periodik harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju keserentakan pemilu nasional dan daerah yang konstitusional.

"Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional," jelasnya lewat akun X, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya dalam cara berpikir tidak boleh membenturkan Pasal 22E ayat (1) dengan putusan MK. Justru melalui penyesuaian ini, Indonesia sedang menata arah demokrasi elektoral agar lebih kompatibel dengan prinsip konstitusi.

Titi juga menyinggung bahwa masa transisi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia mencontohkan Pemilu 1977 yang digelar enam tahun setelah Pemilu 1971, serta Pemilu 1999 yang dipercepat dari siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997 sebagai bagian dari reformasi.

“Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus  untuk keluar dari transisi demokrasi," tegasnya.

Dia menggarisbawahi, setelah Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031 terlaksana, maka prinsip pemilu lima tahunan harus dijalankan secara penuh dan konsisten sesuai amanat konstitusi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya