Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemilu Tak Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 01 JULI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah (lokal) masih menimbulkan perdebatan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai pakar kepemiluan, Titi Anggraini, tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 


Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip pemilu periodik harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju keserentakan pemilu nasional dan daerah yang konstitusional.

"Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional," jelasnya lewat akun X, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya dalam cara berpikir tidak boleh membenturkan Pasal 22E ayat (1) dengan putusan MK. Justru melalui penyesuaian ini, Indonesia sedang menata arah demokrasi elektoral agar lebih kompatibel dengan prinsip konstitusi.

Titi juga menyinggung bahwa masa transisi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia mencontohkan Pemilu 1977 yang digelar enam tahun setelah Pemilu 1971, serta Pemilu 1999 yang dipercepat dari siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997 sebagai bagian dari reformasi.

“Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus  untuk keluar dari transisi demokrasi," tegasnya.

Dia menggarisbawahi, setelah Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031 terlaksana, maka prinsip pemilu lima tahunan harus dijalankan secara penuh dan konsisten sesuai amanat konstitusi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya