Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji/RMOL

Politik

Begini Respons Fraksi Golkar soal Putusan MK Pisahkan Pemilu

SELASA, 01 JULI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).


Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa ada dua pertanyaan mendasar sebelum membahas putusan MK. 

"Pertama, apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD," kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025. 

Namun demikian, Sarmuji tidak secara rinci menjawab mengenai kemungkinan Golkar menolak atau mengikuti putusan MK. Berbeda dengan Fraksi Nasdem yang tegas menolak putusan MK tersebut. 

"Masalahnya kalau masih bersepakat dengan dua hal itu, apakah ada pilihan lain selain mengikuti putusan tersebut," ucap Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Partai Nasdem menyatakan penolakannya terhadap putusan MK. Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, nantinya Pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan berjarak 2,5 tahun dari Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres dan pemilihan DPR serta DPD.

"Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu," kata Lestari di NasDem Tower, Senin 30 Juni 2025. 

Menurut Lestari, penegasan DPRD sebagai rezim Pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan Pilkada sebagai rezim Pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.

Oleh karena itu, kata dia, Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

Lestari beranggapan, MK dalam kapasitasnya sebagai penjaga marwah konstitusi telah melakukan putusan yang inkonstitusional terhadap proses atau pelaksanaan Pemilu.

"MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945," jelasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya