Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Menkeu: Saldo Anggaran Lebih 2024 Rp459,5 Triliun

SELASA, 01 JULI 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan pelaksanaan APBN 2024 dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang ke-IV di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam laporannya, menteri keuangan tiga periode itu menyampaikan saldo anggaran lebih (SAL) hingga akhir 2024 yang mencapai Rp457,5 triliun.

Ia mengurai saldo anggaran lebih atau SAL untuk 2024 sebesar Rp459,5 triliun telah dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN, dan memperhitungkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari penyesuaian lain.


“Dan saldo akhir tahun  dari kas negara tahun 2024 adalah 457,5 T,” kata Sri Mulyani dalam menyampaikan laporannya.

Ia mengatakan saldo tersebut berfungsi untuk menjaga fiskal dalam negeri pada masa transisi dari sejumlah risiko global yang menghantam ekonomi dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir.

“Saldo ini pada level memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal terutama di dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai kemungkinan resiko dinamis global,” tutupnya.

SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Tak hanya ketiga fungsi di atas, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Pemberian pinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Masa pinjaman dana SAL adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya