Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani/RMOL
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan dapat meneguhkan komitmennya pada tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
SETARA Institute menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menegaskan bahwa fokus pada tugas pokok ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja Polri di mata publik.
“Tiga tugas utama inilah yang pada akhirnya akan menjadi fokus penilaian masyarakat dalam melihat kinerja Polri,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa 1 Juli 2025.
Ismail mengungkapkan, meski sempat mencapai tingkat kepercayaan publik hingga 80 persen dalam sejumlah survei, angka tersebut tidak konsisten. Survei Civil Society for Police Watch pada Februari 2026 misalnya, mencatat penurunan signifikan hingga ke angka 48,1 persen. Sementara Litbang Kompas pada Januari 2025 mencatat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka 65,7 persen.
Di tengah fluktuasi tersebut, Ismail mengingatkan bahwa Polri masih menghadapi tantangan serius. Riset SETARA Institute pada 2024 bahkan mencatat adanya 130 persoalan struktural dan kultural yang masih membelit institusi kepolisian.
Meski demikian, ia mengapresiasi respons cepat Polri dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam program Asta Cita. Sejumlah langkah konkret ditunjukkan seperti peningkatan keamanan warga dari aksi premanisme dan pembentukan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara.
“Jika Satgas ini bekerja efektif, maka Polri telah menjadi bagian penting dalam memastikan peningkatan penerimaan negara, penegakan hukum pada sektor hukum keuangan, dan sekaligus melimpahkan pelayanan publik, karena APBN yang semakin kuat akan mengakselerasi pelayanan publik yang berkualitas,” jelas Ismail.
Di bidang sosial, dalam Studi Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) tahun 2025, Polri dinilai responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Upaya ini terlihat dalam pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diprakarsai oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Ismail mengingatkan bahwa dukungan terhadap kebijakan nasional tetap harus dijalankan sesuai dengan mandat institusional Polri. Ia menilai lebih tepat apabila Polri berperan dalam penegakan hukum terkait distribusi pupuk atau pengawasan kartel pangan ketimbang turun langsung dalam urusan tanam-menanam.
“Jadi dukungan Asta Cita Polri lebih fokus pada aspek-aspek hukum yang menghambat pencapaian obsesi kemandirian pangan dan ketahanan energi,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini.
Lebih lanjut, SETARA Institute mendorong transformasi institusional yang menyeluruh di tubuh Polri. Salah satu langkah konkret yang mendesak adalah revisi terhadap KUHAP dan UU Polri sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana nasional.
“Komisi III DPR RI semestinya menyegerakan revisi UU Polri sebagai instrumen transformasi Polri,” demikian Ismail.