Berita

Kementerian Perindustrian/Net

Bisnis

Revisi Permendag 8/2025 Berdampak Positif ke Industri Tekstil

SELASA, 01 JULI 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Revisi aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 memberikan dampak positif ke industri tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan dampak itu terutama pada variabel pesanan karena revisi Permendag tersebut sudah menentukan data supply-demand produk tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi. 

Dalam aturan baru itu kebutuhan dan permintaan sektor tersebut dihitung dan dibatasi melalui larangan dan/atau pembatasan (lartas), sehingga produk impor yang masuk bisa dikendalikan.


"Jadi kalau misalkan data supply demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri bisa 70, nah 30 itu yang dilartaskan," terang kJuru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dikutip Selasa 1 Juli 2025. 
 
"Dan kalau itu dilartaskan artinya impor nanti akan bisa dikendalikan. Karena dikendalikan lewat lartas maka pesanan pada komponen pesanan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan," katanya lagi. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, dalam Permendag 8/2024 sebelum direvisi, tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari kementerian teknis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya