Berita

Kementerian Perindustrian/Net

Bisnis

Revisi Permendag 8/2025 Berdampak Positif ke Industri Tekstil

SELASA, 01 JULI 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Revisi aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 memberikan dampak positif ke industri tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan dampak itu terutama pada variabel pesanan karena revisi Permendag tersebut sudah menentukan data supply-demand produk tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi. 

Dalam aturan baru itu kebutuhan dan permintaan sektor tersebut dihitung dan dibatasi melalui larangan dan/atau pembatasan (lartas), sehingga produk impor yang masuk bisa dikendalikan.


"Jadi kalau misalkan data supply demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri bisa 70, nah 30 itu yang dilartaskan," terang kJuru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dikutip Selasa 1 Juli 2025. 
 
"Dan kalau itu dilartaskan artinya impor nanti akan bisa dikendalikan. Karena dikendalikan lewat lartas maka pesanan pada komponen pesanan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan," katanya lagi. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, dalam Permendag 8/2024 sebelum direvisi, tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari kementerian teknis.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya