Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Pastikan Penanganan Korupsi di BRI sebagai Upaya Mitigasi

SELASA, 01 JULI 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk merupakan bentuk dukungan terhadap upaya-upaya perbaikan dan momentum untuk melakukan mitigasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI akan mengganggu perekonomian.

"Kami pastikan bahwa setiap penanganan perkara di KPK sesuai dan selaras dengan Astacita presiden ya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.


Budi memastikan, penanganan-penanganan tindak pidana korupsi di sektor keuangan, perekonomian adalah untuk mendukung upaya-upaya perbaikan dalam sektor-sektor tersebut.

"Karena dengan penanganan perkara tentu ini juga menjadi momentum untuk upaya mitigasi, upaya pencegahan, dan upaya perbaikan pada sektor keuangan dan perekonomian di Indonesia," pungkas Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Perkara korupsi ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020-2024 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 2 kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari sana, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen pengadaan, hingga catatan keuangan.

Tak hanya itu, sejak 26 Juni 2025, KPK sudah mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang dicegah tersebut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya