Berita

Fariz RM (tengah)/Ist

Publika

Fariz RM Tidak Layak Dihukum Pidana sebagai Pecandu Narkotika

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*
SENIN, 30 JUNI 2025 | 19:04 WIB

SEBAGAI aktivis kemanusiaan, saya jadi tertarik mengamati sekaligus menganalisis dan mengomentari kasus penggunaan narkoba di Indonesia. Dan ini membuat saya tertarik untuk menguji secara sederhana melalui kasus Fariz RM yang telah ditangkap dan diadili selama 4 kali di pengadilan.

Meskipun, sangat banyak kasus menyangkut korban, penyalahgunaan hingga kecanduan narkoba di Indonesia.

Kasus didakwa dan diadilinya Fariz RM sebagai pecandu yang telah 4 kali diadili, sebenarnya sangat sederhana. Di mana dalam Negara Indonesia yang didasari sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya), maka aturan perundangan yang seharusnya digunakan adalah UU tentang Narkotika.


Tentu dengan adanya UU tentang Narkotika sejak tahun 1976 hingga tahun 2009 sebagai aturan yang terakhir, lengkapnya UU 35/2009 tentang Narkotika, maka kasus tentang pengguna penyalahgunaan narkotika hingga pecandu, bukan merupakan tindakan pidana.

Sehingga penerapan penindakan hukum pidana bagi para pengguna penyalahgunaan narkotika hingga pecandu sangat tidak layak dihukum pidana. Berbeda dengan pengedar gelap narkoba yang patut dikenakan hukum pidana dengan ancaman hukuman badan dan perampasan aset.

Hal ini juga dinyatakan oleh mantan Kepala BNN, Komjen (Pol), Dr. Anang Iskandar yang juga mantan Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa penggunaan proses hukum pidana atas Fariz RM atau para pengguna dan pecandu narkoba sangatlah tidak tepat dan cenderung salah tindakan.

Meskipun KUHP mengatur tentang masalah penyalahgunaan narkotika.

Menurut kami sendiri, setiap kasus hukum, tentu tidak serta merta harus diatasi melalui penindakan hukum pidana meskipun ada aturan hukum di KUHP. Karena kasus tersebut tentu mesti dipastikan, apakah kasus tersebut merupakan benar-benar suatu kejahatan atau tidak.

Dan tentu perlu ada pembanding dalam aturan hukumnya. Karena keadilan adalah bagian atau unsur kemanusiaan dalam kehidupan ini, termasuk kehidupan bernegara.

Jika melihat pembanding yang ada di luar KUHP dan pelaksananya yang dijalankan Badan-Badan Peradilan Criminal Justice System, Undang-Undang tentang Narkotika di Indonesia yang merupakan ratifikasi dari hukum internasional, yaitu Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 dengan perangkat pelaksananya dan fasilitas-fasilitasnya.

Di mana perangkat pelaksananya adalah Lembaga BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Kementerian Kesehatan yang memiliki fasilitas Pusat Rehabilitasi Anti Narkotika yang pusatnya berada di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan cabangnya 1400-an tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia, termasuk Puskesmas.

Namun ironisnya tempat-tempat rehabilitasi yang jumlahnya 1400-an kosong, karena tidak ada pasien. Pasiennya di dalam penjara yang proses hukumnya menghabiskan anggaran triliunan mulai dari penyelidikan, penyediaan sarana hingga pemenjaraannya. Negara rugi uang sosial. Lapas menjadi over capacity.

Bagi para pengedar gelap, mafia narkoba, tentu Negara wajib memberantas dengan pendekatan pidana yang hukumannya adalah hukuman badan atau pembatasan kebebasannya hingga perampasan aset, sesuai UU tentang Narkoba.

Namun bagi pengguna yang terdiri dari korban, pengguna, penyalahguna, dan pecandu, tindakan Negara adalah melalui tindakan medis, yaitu rehabilitasi.

Di negara-negara maju, atau negara-negara yang penyelenggara negaranya berpikiran maju dan manusiawi, korban, pengguna narkoba hingga pecandu tidak dihukum pidana. Di Indonesia, UU tentang Narkotika beserta lembaga dan sarana prasarananya telah ada, dan ini harus diterapkan juga di sosialisasi seluas-luasnya.

Kembali ke masalah Fariz RM, selayaknya Majelis Hakim memutuskan bahwa kasus Fariz RM dengan mengacu pada UU Narkotika adalah bukan pidana dan penyelesaiannya melalui keputusan rehabilitasi.

Masalah ini adalah masalah medis. Sehingga merupakan putusan berdasarkan keadilan, bukan putusan pidana yurisprudensi.

Dan jika ahli medis meneliti tingkat kecanduannya tinggi, rehabilitasi itu tidak terbatas waktu. Di Eropa, bagi pecandu yang tingkatnya tinggi, pemerintah justru memberikan obat seumur hidup dengan dosis yang rasional. Karena ada banyak pecandu narkoba yang jika langsung dihentikan malah mati.

Di Indonesia, tinggal menyesuaikan kondisinya. Akan tetapi yang patut digarisbawahi, bahwa masalah aturan pengguna atau pecandu narkoba itu adalah merupakan masalah medis.

*Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya