Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Berikut Kronologi OTT Pejabat Dekat Bobby Nasution Dkk di Sumut

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik penangkapan terhadap orang yang diduga dekat dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, tim penyidik telah melakukan OTT kepada 6 orang terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran dari penelusuran di wilayah Sumatera Utara tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.


Selain itu kata Budi, KPK juga mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian uang kepada Topan melalui perantara.

"Kemudian KPK menangkap saudara KIR (M Akhirun Efendi Siregar) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padangsidimpuan," terang Budi.

Lanjut dia, petugas KPK yang lainnya juga melakukan penangkapan beberapa orang lainnya di Medan, Sumut. Setelah menangkap Akhirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) kata Budi, KPK menangkap M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Dari pemeriksaan kedua orang itu, kata Budi, petugas KPK selanjutnya melakukan penangkapan kepada Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut di wilayah Medan.

Kemudian, masih di wilayah Medan, KPK selanjutnya menangkap Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta satu orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya.

"Dan terakhir KPK mengamankan saudara TOP (di Medan). Yang selanjutnya semua pihak-pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," terang Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan itu, KPK selanjutnya menggelar ekspose atau gelar perkara, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee.

"Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya. Termasuk jika diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, ikut berperan, dalam pengkondisian proyek pengadaan tersebut. Termasuk jika ada pihak-pihak yang juga diduga mendapatkan aliran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya