Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Soal Polemik Vihara Kencana, Inggard Joshua: Jangan Dikaitkan Isu Intoleransi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar mediasi antara warga Blok C RW 12 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Mediasi ini dilakukan atas laporan warga yang mengeluhkan penyelenggaraan ritual ibadah oleh Vihara Cetiya Permata Dihati yang dianggap mengganggu ketertiban umum karena menutup jalan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.


"Di sinilah kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi terjadi kompromi yang baik, sehingga bisa dijalankan kembali," kata Inggard.

Inggard menegaskan, persoalan antara warga dengan pengurus tempat ibadah di Cengkareng Barat ini tak menyangkut masalah intoleransi kegiatan ibadah. Mereka, dianggap Inggard, hanya kurang menjalin komunikasi dengan baik.

“Jangan dikaitkan dengan isu intoleransi. Ini bukan soal intoleransi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” kata Inggard.

Sehingga, kata Inggard, jika terdapat kegiatan apapun yang yang menggangu ketertiban umum, maka seluruh pihak harus mematuhi dan tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya itu dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan ibadah juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang berlaku,” kata Inggard.

“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah," sambungnya.

Sehingga, Inggard berharap, warga RW 12 Cengkareng Barat tak lagi berselisih dengan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati dan bersama-sama mencari solusinya.

“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” kata Inggard.

Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto merespons usulan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus warga bernama Ariandi yang dilaporkan Dharmawan Wiguna karena dianggap mengganggu upacara keagamaan Vihara Cetiya Permata Dihati.

"Kita tunggu semua pihak untuk bermediasi lebih lanjut," kata AKBP Tri.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya