Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Soal Polemik Vihara Kencana, Inggard Joshua: Jangan Dikaitkan Isu Intoleransi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar mediasi antara warga Blok C RW 12 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Mediasi ini dilakukan atas laporan warga yang mengeluhkan penyelenggaraan ritual ibadah oleh Vihara Cetiya Permata Dihati yang dianggap mengganggu ketertiban umum karena menutup jalan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.


"Di sinilah kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi terjadi kompromi yang baik, sehingga bisa dijalankan kembali," kata Inggard.

Inggard menegaskan, persoalan antara warga dengan pengurus tempat ibadah di Cengkareng Barat ini tak menyangkut masalah intoleransi kegiatan ibadah. Mereka, dianggap Inggard, hanya kurang menjalin komunikasi dengan baik.

“Jangan dikaitkan dengan isu intoleransi. Ini bukan soal intoleransi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” kata Inggard.

Sehingga, kata Inggard, jika terdapat kegiatan apapun yang yang menggangu ketertiban umum, maka seluruh pihak harus mematuhi dan tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya itu dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan ibadah juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang berlaku,” kata Inggard.

“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah," sambungnya.

Sehingga, Inggard berharap, warga RW 12 Cengkareng Barat tak lagi berselisih dengan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati dan bersama-sama mencari solusinya.

“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” kata Inggard.

Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto merespons usulan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus warga bernama Ariandi yang dilaporkan Dharmawan Wiguna karena dianggap mengganggu upacara keagamaan Vihara Cetiya Permata Dihati.

"Kita tunggu semua pihak untuk bermediasi lebih lanjut," kata AKBP Tri.




Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya