Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Soal Polemik Vihara Kencana, Inggard Joshua: Jangan Dikaitkan Isu Intoleransi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar mediasi antara warga Blok C RW 12 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Mediasi ini dilakukan atas laporan warga yang mengeluhkan penyelenggaraan ritual ibadah oleh Vihara Cetiya Permata Dihati yang dianggap mengganggu ketertiban umum karena menutup jalan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.


"Di sinilah kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi terjadi kompromi yang baik, sehingga bisa dijalankan kembali," kata Inggard.

Inggard menegaskan, persoalan antara warga dengan pengurus tempat ibadah di Cengkareng Barat ini tak menyangkut masalah intoleransi kegiatan ibadah. Mereka, dianggap Inggard, hanya kurang menjalin komunikasi dengan baik.

“Jangan dikaitkan dengan isu intoleransi. Ini bukan soal intoleransi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” kata Inggard.

Sehingga, kata Inggard, jika terdapat kegiatan apapun yang yang menggangu ketertiban umum, maka seluruh pihak harus mematuhi dan tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya itu dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan ibadah juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang berlaku,” kata Inggard.

“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah," sambungnya.

Sehingga, Inggard berharap, warga RW 12 Cengkareng Barat tak lagi berselisih dengan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati dan bersama-sama mencari solusinya.

“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” kata Inggard.

Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto merespons usulan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus warga bernama Ariandi yang dilaporkan Dharmawan Wiguna karena dianggap mengganggu upacara keagamaan Vihara Cetiya Permata Dihati.

"Kita tunggu semua pihak untuk bermediasi lebih lanjut," kata AKBP Tri.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya