Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/Ist

Politik

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Harus Diikuti Revisi Regulasi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dinilai sebagai langkah penting yang akan berdampak langsung pada regulasi pemilu dan Pilkada yang ada saat ini. 

Hal itu disampaikan Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menanggapi putusan MK atas perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, sistem pemilu serentak yang digunakan pada 2024 lalu dinilai tidak efektif karena membuat partai politik kewalahan. 


“Pemilu kita yang berdekatan antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada menyebabkan partai mengalami kelelahan dan kesulitan mencari kader untuk maju di Pilkada,” ujarnya lewat kanal YouTube resminya, Senin 30 Juni 2025.

Ia menyebut, hal ini menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah Pilkada dengan calon tunggal atau kotak kosong dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Dengan adanya putusan MK ini, pada 2029 pemilu akan dibagi menjadi dua tahapan. Pemilu serentak nasional akan lebih dahulu digelar untuk memilih presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Setelah pelantikan presiden, pemilu serentak daerah akan menyusul paling cepat dalam dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan. Pemilu daerah akan memilih gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan agar selaras dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi berharap pemisahan pemilu ini benar-benar berdampak pada perbaikan kualitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa pemilu yang baik seharusnya menghasilkan pemimpin yang kapabel, peduli pada rakyat, dan memiliki visi besar untuk membangun daerah dan negara.

“Kalau pemilu sudah dipisah tapi yang terpilih masih orang yang tidak punya kompetensi atau niat baik, ya percuma. Harapan kita, pemilu ini bisa melahirkan pemimpin yang punya rekam jejak baik dan mimpi besar untuk memajukan bangsa,” pungkasnya.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya