Berita

Gubernur Banten, Andra Soni/RMOL

Nusantara

Gubernur Banten Akui 12 Samsat Belum Maksimal Layani Warga, Ini Sebabnya

SENIN, 30 JUNI 2025 | 14:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keterbatasan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jadi indikator perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni menilai 12 Samsat belum bisa menampung permintaan para warga.

"Kemampuan daya tampung juga dari Samsat yang ada, 12 Samsat di seluruh Provinsi Banten juga belum bisa melayani penuh," kata Andra Soni kepada RMOL.id, Senin, 30 Juni 2025.


Adapun 12 Samsat di Banten merujuk pada 12 lokasi atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Samsat yang ada di wilayah Provinsi Banten, mulai dari Serang, Cikande, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Malingping, Balaraja, Cikokol, Ciputat, Ciledug, Serpong, dan Kelapa Dua.

Itu sebabnya, perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025. 

"Khawatir enggak bisa ikut program dan mempertimbangkan bahwa memang belum bisa melayani maksimal," jelasnya.

Seperti diketahui, peraturan ini diteken Andra dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, atau memperbaharui Kepgub Nomor 170/2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," jelas Rita.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya