Berita

Gubernur Banten, Andra Soni/RMOL

Nusantara

Gubernur Banten Akui 12 Samsat Belum Maksimal Layani Warga, Ini Sebabnya

SENIN, 30 JUNI 2025 | 14:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keterbatasan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jadi indikator perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni menilai 12 Samsat belum bisa menampung permintaan para warga.

"Kemampuan daya tampung juga dari Samsat yang ada, 12 Samsat di seluruh Provinsi Banten juga belum bisa melayani penuh," kata Andra Soni kepada RMOL.id, Senin, 30 Juni 2025.


Adapun 12 Samsat di Banten merujuk pada 12 lokasi atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Samsat yang ada di wilayah Provinsi Banten, mulai dari Serang, Cikande, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Malingping, Balaraja, Cikokol, Ciputat, Ciledug, Serpong, dan Kelapa Dua.

Itu sebabnya, perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025. 

"Khawatir enggak bisa ikut program dan mempertimbangkan bahwa memang belum bisa melayani maksimal," jelasnya.

Seperti diketahui, peraturan ini diteken Andra dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, atau memperbaharui Kepgub Nomor 170/2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," jelas Rita.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya