Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

Prof Henry Indraguna:

PP 24/2025 Ampuh Menekuk Dalang Korupsi Melalui Kawan Keadilan

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"PP yang intinya memberikan ruang pembebasan bersyarat bagi Justice Collaborator (JC) ini membuka jalan, dalam hal ini untuk menangkap aktor utama korupsi. PP ini memperkuat upaya membongkar korupsi yang saling ditutupi oleh mereka yang terlibat,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin 30 Juni 2025.


Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebut, hadirnya PP 24/2025 menjadi alat cukup ampuh untuk menekuk dalang kejahatan melalui kawan keadilan. 

Maklum, lanjut dia, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan mengungkap keterlibatan aktor korupsi jumbo lantaran minimnya bukti jejak mereka dalam korupsi tersebut, kecuali ada peran lingkaran utama mereka sebagai JC yang saat ini telah diatur dalam peraturan pelaksanaannya dalam PP tersebut. 

Banyak kasus suap di beberapa kementerian/ lembaga seperti kasus Wisma Alet Kemenpora dan E-KTP Kemendagri atau kasus korupsi jumbo lainnya, kata Henry, membuktikan Justice Collaborator bisa mengungkap aktor utama atau master mind kejahatan extraordinary ini. 

"Semua tentu ada risiko penyalahgunaan di setiap kekuasaan seperti yang diingatkan oleh Sejarawan Dunia Lord Acton yakni "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Namun di sini juga ada," kata Guru Besar Unissula Semarang ini. 

Untuk mencegahnya, Henry mengusulkan panel independen untuk mengevaluasi permohonan, laporan publik berkala, dan sanksi tegas bagi pelaku yang memanipulasi status. 

Menurut Henry, PP 24/2025 secara substansi mirip plea bargain di Amerika Serikat. Dalam plea bargain, pelaku mendapat keringanan hukuman demi mengungkap kasus besar, seperti skandal Enron. Namun, plea bargain lebih fleksibel dan kadang dikritik kurang transparan. 

“Indonesia harus belajar dari AS soal dokumentasi publik, tapi tetap tegas seperti Operation Car Wash Brasil. Dengan tansparansi pelaksanaan penegakan hukum akan menjamin keadilan PP ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

"Yang utama bagi penegakan hukum adalah hadirnya keadilan. Keadilan tanpa kebijaksanaan masih bisa diterima publik. Akan tetapi kebijaksanaan tanpa keadilan sama saja tak ada nilainya," kata Henry mengutip pandangan pemikir Romawi, Marcus Tullius Cicero.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya