Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

Prof Henry Indraguna:

PP 24/2025 Ampuh Menekuk Dalang Korupsi Melalui Kawan Keadilan

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"PP yang intinya memberikan ruang pembebasan bersyarat bagi Justice Collaborator (JC) ini membuka jalan, dalam hal ini untuk menangkap aktor utama korupsi. PP ini memperkuat upaya membongkar korupsi yang saling ditutupi oleh mereka yang terlibat,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin 30 Juni 2025.


Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebut, hadirnya PP 24/2025 menjadi alat cukup ampuh untuk menekuk dalang kejahatan melalui kawan keadilan. 

Maklum, lanjut dia, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan mengungkap keterlibatan aktor korupsi jumbo lantaran minimnya bukti jejak mereka dalam korupsi tersebut, kecuali ada peran lingkaran utama mereka sebagai JC yang saat ini telah diatur dalam peraturan pelaksanaannya dalam PP tersebut. 

Banyak kasus suap di beberapa kementerian/ lembaga seperti kasus Wisma Alet Kemenpora dan E-KTP Kemendagri atau kasus korupsi jumbo lainnya, kata Henry, membuktikan Justice Collaborator bisa mengungkap aktor utama atau master mind kejahatan extraordinary ini. 

"Semua tentu ada risiko penyalahgunaan di setiap kekuasaan seperti yang diingatkan oleh Sejarawan Dunia Lord Acton yakni "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Namun di sini juga ada," kata Guru Besar Unissula Semarang ini. 

Untuk mencegahnya, Henry mengusulkan panel independen untuk mengevaluasi permohonan, laporan publik berkala, dan sanksi tegas bagi pelaku yang memanipulasi status. 

Menurut Henry, PP 24/2025 secara substansi mirip plea bargain di Amerika Serikat. Dalam plea bargain, pelaku mendapat keringanan hukuman demi mengungkap kasus besar, seperti skandal Enron. Namun, plea bargain lebih fleksibel dan kadang dikritik kurang transparan. 

“Indonesia harus belajar dari AS soal dokumentasi publik, tapi tetap tegas seperti Operation Car Wash Brasil. Dengan tansparansi pelaksanaan penegakan hukum akan menjamin keadilan PP ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

"Yang utama bagi penegakan hukum adalah hadirnya keadilan. Keadilan tanpa kebijaksanaan masih bisa diterima publik. Akan tetapi kebijaksanaan tanpa keadilan sama saja tak ada nilainya," kata Henry mengutip pandangan pemikir Romawi, Marcus Tullius Cicero.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya