Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

Prof Henry Indraguna:

PP 24/2025 Ampuh Menekuk Dalang Korupsi Melalui Kawan Keadilan

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"PP yang intinya memberikan ruang pembebasan bersyarat bagi Justice Collaborator (JC) ini membuka jalan, dalam hal ini untuk menangkap aktor utama korupsi. PP ini memperkuat upaya membongkar korupsi yang saling ditutupi oleh mereka yang terlibat,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin 30 Juni 2025.


Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebut, hadirnya PP 24/2025 menjadi alat cukup ampuh untuk menekuk dalang kejahatan melalui kawan keadilan. 

Maklum, lanjut dia, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan mengungkap keterlibatan aktor korupsi jumbo lantaran minimnya bukti jejak mereka dalam korupsi tersebut, kecuali ada peran lingkaran utama mereka sebagai JC yang saat ini telah diatur dalam peraturan pelaksanaannya dalam PP tersebut. 

Banyak kasus suap di beberapa kementerian/ lembaga seperti kasus Wisma Alet Kemenpora dan E-KTP Kemendagri atau kasus korupsi jumbo lainnya, kata Henry, membuktikan Justice Collaborator bisa mengungkap aktor utama atau master mind kejahatan extraordinary ini. 

"Semua tentu ada risiko penyalahgunaan di setiap kekuasaan seperti yang diingatkan oleh Sejarawan Dunia Lord Acton yakni "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Namun di sini juga ada," kata Guru Besar Unissula Semarang ini. 

Untuk mencegahnya, Henry mengusulkan panel independen untuk mengevaluasi permohonan, laporan publik berkala, dan sanksi tegas bagi pelaku yang memanipulasi status. 

Menurut Henry, PP 24/2025 secara substansi mirip plea bargain di Amerika Serikat. Dalam plea bargain, pelaku mendapat keringanan hukuman demi mengungkap kasus besar, seperti skandal Enron. Namun, plea bargain lebih fleksibel dan kadang dikritik kurang transparan. 

“Indonesia harus belajar dari AS soal dokumentasi publik, tapi tetap tegas seperti Operation Car Wash Brasil. Dengan tansparansi pelaksanaan penegakan hukum akan menjamin keadilan PP ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

"Yang utama bagi penegakan hukum adalah hadirnya keadilan. Keadilan tanpa kebijaksanaan masih bisa diterima publik. Akan tetapi kebijaksanaan tanpa keadilan sama saja tak ada nilainya," kata Henry mengutip pandangan pemikir Romawi, Marcus Tullius Cicero.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya