Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

Prof Henry Indraguna:

PP 24/2025 Ampuh Menekuk Dalang Korupsi Melalui Kawan Keadilan

SENIN, 30 JUNI 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"PP yang intinya memberikan ruang pembebasan bersyarat bagi Justice Collaborator (JC) ini membuka jalan, dalam hal ini untuk menangkap aktor utama korupsi. PP ini memperkuat upaya membongkar korupsi yang saling ditutupi oleh mereka yang terlibat,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin 30 Juni 2025.


Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebut, hadirnya PP 24/2025 menjadi alat cukup ampuh untuk menekuk dalang kejahatan melalui kawan keadilan. 

Maklum, lanjut dia, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan mengungkap keterlibatan aktor korupsi jumbo lantaran minimnya bukti jejak mereka dalam korupsi tersebut, kecuali ada peran lingkaran utama mereka sebagai JC yang saat ini telah diatur dalam peraturan pelaksanaannya dalam PP tersebut. 

Banyak kasus suap di beberapa kementerian/ lembaga seperti kasus Wisma Alet Kemenpora dan E-KTP Kemendagri atau kasus korupsi jumbo lainnya, kata Henry, membuktikan Justice Collaborator bisa mengungkap aktor utama atau master mind kejahatan extraordinary ini. 

"Semua tentu ada risiko penyalahgunaan di setiap kekuasaan seperti yang diingatkan oleh Sejarawan Dunia Lord Acton yakni "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Namun di sini juga ada," kata Guru Besar Unissula Semarang ini. 

Untuk mencegahnya, Henry mengusulkan panel independen untuk mengevaluasi permohonan, laporan publik berkala, dan sanksi tegas bagi pelaku yang memanipulasi status. 

Menurut Henry, PP 24/2025 secara substansi mirip plea bargain di Amerika Serikat. Dalam plea bargain, pelaku mendapat keringanan hukuman demi mengungkap kasus besar, seperti skandal Enron. Namun, plea bargain lebih fleksibel dan kadang dikritik kurang transparan. 

“Indonesia harus belajar dari AS soal dokumentasi publik, tapi tetap tegas seperti Operation Car Wash Brasil. Dengan tansparansi pelaksanaan penegakan hukum akan menjamin keadilan PP ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

"Yang utama bagi penegakan hukum adalah hadirnya keadilan. Keadilan tanpa kebijaksanaan masih bisa diterima publik. Akan tetapi kebijaksanaan tanpa keadilan sama saja tak ada nilainya," kata Henry mengutip pandangan pemikir Romawi, Marcus Tullius Cicero.




Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya