Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Beathor Suryadi:

21 Tahun Jokowi Berkuasa Tanpa Dokumen Jelas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Selama 21 tahun, mulai dari menjabat Walikota Solo 2005-2012, Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, dan Presiden RI 2014-2024, Joko Widodo alias Jokowi ternyata tidak pernah menunjukkan dokumen pendidikan yang diverifikasi secara sah oleh KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI.

Demikian disampaikan politikus senior PDIP Beathor Suryadi menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Solo, Eko Sulistyo, yang mengaku bahwa Jokowi memiliki dua gelar sarjana -- doktorandus dan insinyur -- namun tanpa tercantum asal institusi pendidikan secara eksplisit dalam dokumen ijazahnya. 

Eko juga mengaku KPUD Solo tidak pernah melakukan verifikasi berkas secara formal pada saat Pilkada Solo 2005 dan 2009.


“KPU Solo tidak memverifikasi dokumen tersebut secara tuntas. Bahkan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sekolah atau universitas asal,” kata Beathor mengutip penjelasan Eko, Senin 30 Juni 2025.

Beathor menduga praktik serupa terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 hingga Pilpres 2014 dan 2019.

Beathor menilai, seharusnya setelah terpilih, Jokowi melakukan ekspos terbuka kepada rakyat tentang identitas dan legalitas seluruh dokumen kependidikannya.

“Selama 21 tahun Jokowi menikmati kekuasaan dan mendapatkan berbagai keuntungan bagi diri dan keluarganya, tetapi juga menjadi beban bagi bangsa dan negara,” kata Beathor.

Atas dasar ini, Beathor mendesak agar Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU, Bawaslu, serta Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia karena telah lalai dalam memastikan keabsahan proses Pilkada Solo, Pilkada DKI, dan Pilpres.

Lebih jauh, Beathor juga menyarankan agar dalam pidato permintaan maaf tersebut, Jokowi sekaligus mengumumkan pengunduran diri putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden RI.

“Langkah berikutnya, Mahkamah Konstitusi dan MPR RI harus segera memproses pemilihan Wakil Presiden pengganti secara konstitusional,” pungkas Beathor.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya