Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Beathor Suryadi:

21 Tahun Jokowi Berkuasa Tanpa Dokumen Jelas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Selama 21 tahun, mulai dari menjabat Walikota Solo 2005-2012, Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, dan Presiden RI 2014-2024, Joko Widodo alias Jokowi ternyata tidak pernah menunjukkan dokumen pendidikan yang diverifikasi secara sah oleh KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI.

Demikian disampaikan politikus senior PDIP Beathor Suryadi menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Solo, Eko Sulistyo, yang mengaku bahwa Jokowi memiliki dua gelar sarjana -- doktorandus dan insinyur -- namun tanpa tercantum asal institusi pendidikan secara eksplisit dalam dokumen ijazahnya. 

Eko juga mengaku KPUD Solo tidak pernah melakukan verifikasi berkas secara formal pada saat Pilkada Solo 2005 dan 2009.


“KPU Solo tidak memverifikasi dokumen tersebut secara tuntas. Bahkan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sekolah atau universitas asal,” kata Beathor mengutip penjelasan Eko, Senin 30 Juni 2025.

Beathor menduga praktik serupa terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 hingga Pilpres 2014 dan 2019.

Beathor menilai, seharusnya setelah terpilih, Jokowi melakukan ekspos terbuka kepada rakyat tentang identitas dan legalitas seluruh dokumen kependidikannya.

“Selama 21 tahun Jokowi menikmati kekuasaan dan mendapatkan berbagai keuntungan bagi diri dan keluarganya, tetapi juga menjadi beban bagi bangsa dan negara,” kata Beathor.

Atas dasar ini, Beathor mendesak agar Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU, Bawaslu, serta Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia karena telah lalai dalam memastikan keabsahan proses Pilkada Solo, Pilkada DKI, dan Pilpres.

Lebih jauh, Beathor juga menyarankan agar dalam pidato permintaan maaf tersebut, Jokowi sekaligus mengumumkan pengunduran diri putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden RI.

“Langkah berikutnya, Mahkamah Konstitusi dan MPR RI harus segera memproses pemilihan Wakil Presiden pengganti secara konstitusional,” pungkas Beathor.




Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya