Berita

Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau Samsat Ciputat di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 26 Juni 2025/Istimewa

Nusantara

Catat, Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Banten Sampai 31 Oktober 2025

SENIN, 30 JUNI 2025 | 06:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB yang memperbarui Kepgub Nomor 170/2025 sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Adapun alasan Andra memperpanjang kebijakan ini karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.


"Kita (Banten) punya 2,3 juta kendaraan yang dominasinya kurang lebih dua juta lebih kendaraan roda dua menunggak pajak, dengan salah satu penyebab utamanya kondisi ekonomi," kata Andra kepada RMOL, Senin, 30 Juni 2025.

"Karena ini motor-motor lama yang dipergunakan untuk ngojek dan sebagainya, dalam program tiga bulan kemarin itu kita menemukan banyak cerita tentang ya walaupun sudah dibebaskan, mereka belum punya uang," tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, Andra menyebut penyerapan kebijakan ini juga belum maksimal.

Terbukti, sepanjang April hingga Juni, baru hampir 700 ribu kendaraan yang mengurus pajak.

"Belum sampai 100 persen, didominasi 85 persen kendaraan roda dua. Masih ada sekitar 1,7 yang menunggak dari 2024 ke bawah," tuturnya.

Dari sini, Andra mengaku diberi masukan dan saran baik dari Samsat setempat, DPRD Banten, dan warga untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan ini.

"Maka atas saran dan masukan kemudian banyak yang disampaikan masyarakat, yang terlihat dari beberapa hari ini mengalami peningkatan luar biasa di beberapa Samsat karena khawatir enggak bisa ikut program ini lagi sampai 30 Juni 2025," jelas Andra.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," ucap Rita.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya