Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Publika

Format Pemilu Diubah Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Berkualitas?

OLEH: ENDANG KUSNANDAR
SENIN, 30 JUNI 2025 | 05:58 WIB

MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis 26 Juni 2025 resmi membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Mahkamah Konstitusi memutus bahwa format pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dalam satu hari (Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) tidak efektif, membebani pemilih dan penyelenggara, serta merusak kualitas demokrasi.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut format ini menimbulkan kerumitan administratif, pelemahan partai politik, dan penurunan kualitas rekrutmen caleg. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa format pemilu serentak yang konstitusional ke depan adalah:

1. Pemilu Serentak Nasional: untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD.

2. Pemilu Serentak Daerah (dua tahun setelahnya): untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Dengan pemisahan ini, pemilih lebih fokus, partai politik memiliki ruang kaderisasi yang cukup, dan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan beban yang lebih proporsional.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Konsekuensi Format Baru

Sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal ini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan diperpanjang, untuk menyesuaikan siklus pemilu yang baru:

A. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 2025, dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2031.

B. Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir 2029, juga diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dipandang legal dan konstitusional sebagaimana masa transisi Reformasi 1999, demi membangun sistem pemilu yang stabil, konsisten, dan berkelanjutan.

Putusan ini juga menegur keras DPR dan Pemerintah yang selama dua kali pemilu (2019 dan 2024) tidak pernah mengevaluasi model lima kotak, meskipun MK sebelumnya telah memberi peringatan melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Mahkamah menyayangkan tidak adanya itikad baik pembentuk UU untuk melaksanakan arahan konstitusional.

Format baru ini juga sejalan dengan kebutuhan akan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, setiap pemerintahan baru dapat menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN dan RPJPN, sebagaimana mandat UU No. 59 Tahun 2024.

Penutup dan Seruan

Keberanian Mahkamah dalam mengambil peran aktif sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi substansial wajib di apresiasi.

Disampaikan seruan kepada DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk:

1. Segera menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

2. Menyiapkan aturan transisi yang jelas, adil, dan akuntabel atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

3. Melibatkan publik secara luas dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.

Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang sehat, efektif, dan berpihak pada rakyat.

Penulis adalah Sekjen Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB)

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya