Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Publika

Format Pemilu Diubah Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Berkualitas?

OLEH: ENDANG KUSNANDAR
SENIN, 30 JUNI 2025 | 05:58 WIB

MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis 26 Juni 2025 resmi membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Mahkamah Konstitusi memutus bahwa format pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dalam satu hari (Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) tidak efektif, membebani pemilih dan penyelenggara, serta merusak kualitas demokrasi.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut format ini menimbulkan kerumitan administratif, pelemahan partai politik, dan penurunan kualitas rekrutmen caleg. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa format pemilu serentak yang konstitusional ke depan adalah:

1. Pemilu Serentak Nasional: untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD.

2. Pemilu Serentak Daerah (dua tahun setelahnya): untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Dengan pemisahan ini, pemilih lebih fokus, partai politik memiliki ruang kaderisasi yang cukup, dan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan beban yang lebih proporsional.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Konsekuensi Format Baru

Sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal ini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan diperpanjang, untuk menyesuaikan siklus pemilu yang baru:

A. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 2025, dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2031.

B. Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir 2029, juga diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dipandang legal dan konstitusional sebagaimana masa transisi Reformasi 1999, demi membangun sistem pemilu yang stabil, konsisten, dan berkelanjutan.

Putusan ini juga menegur keras DPR dan Pemerintah yang selama dua kali pemilu (2019 dan 2024) tidak pernah mengevaluasi model lima kotak, meskipun MK sebelumnya telah memberi peringatan melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Mahkamah menyayangkan tidak adanya itikad baik pembentuk UU untuk melaksanakan arahan konstitusional.

Format baru ini juga sejalan dengan kebutuhan akan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, setiap pemerintahan baru dapat menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN dan RPJPN, sebagaimana mandat UU No. 59 Tahun 2024.

Penutup dan Seruan

Keberanian Mahkamah dalam mengambil peran aktif sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi substansial wajib di apresiasi.

Disampaikan seruan kepada DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk:

1. Segera menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

2. Menyiapkan aturan transisi yang jelas, adil, dan akuntabel atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

3. Melibatkan publik secara luas dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.

Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang sehat, efektif, dan berpihak pada rakyat.

Penulis adalah Sekjen Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB)

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya