Berita

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir memberikan sambutan pada Seminar Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh di Aula Disdik Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 28 Juni 2025/Dok Humpro Adpim Aceh

Nusantara

Pemerintah Aceh Susun Regulasi Cegah Pelajar Nongkrong hingga Larut Malam

SENIN, 30 JUNI 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Aceh berencana menyusun regulasi baru untuk mengatur aktivitas pelajar yang nongkrong hingga larut malam di warung kopi. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah meresahkan.

“Pelajar di bawah umur yang ngopi di kedai hingga pukul dua pagi itu sangat meresahkan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, dikutip RMOLAceh, Minggu 29 Juni 2025.

Menurut Nasir, kebiasaan pelajar berada di luar rumah hingga dinihari memicu keprihatinan pemerintah daerah, terutama terkait dampak negatif pada perkembangan karakter dan prestasi belajar. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan penetapan aturan baru guna membatasi aktivitas malam para pelajar.


“Kami sedang menjajaki penguatan regulasi, mungkin dalam bentuk Ingub (instruksi gubernur),” jelasnya.

Nasir menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap mutu pendidikan Aceh bukan hanya soal pembangunan fisik atau infrastruktur, tetapi juga pembentukan karakter serta lingkungan sosial yang sehat bagi siswa.

Selain membahas penguatan regulasi, Nasir memaparkan rencana pembangunan Sekolah Keunggulan Garuda di atas lahan seluas 25 hektare di Kecamatan Kota Malaka, Aceh Besar. Sekolah ini diharapkan menjadi role model pendidikan berbasis intelektual, karakter, nilai kebangsaan, dan keislaman.

“Saya sudah melihat konsep Sekolah Garuda, sangat luar biasa. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal integritas pendidik dan ekosistem pendidikan yang sehat,” ujarnya.

“Kami terbuka terhadap arahan dan dukungan kementerian agar transformasi pendidikan benar-benar menyentuh hingga ke pelosok-pelosok Aceh,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya