Berita

Dok Foto/Antara

Publika

Squid Game dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Nurtissy Benny Barlin*
MINGGU, 29 JUNI 2025 | 22:53 WIB

SERIAL Korea Squid Game bukan sekadar tontonan. Namun, sebuah fenomena budaya yang membalut kritik sosial dengan visual kekerasan yang ekstrem. Meskipun ditujukan untuk penonton dewasa, tayangan ini dengan mudah menembus ruang digital anak-anak dan remaja Indonesia. Ironisnya, bukan hanya ditonton, tetapi juga berpotensi ditiru.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak terdapat anak-anak di berbagai sekolah memainkan permainan ala Squid Game dengan hukuman fisik. Situasi ini jelas mengkhawatirkan. Social Learning Theory dari Albert Bandura (1977) menyebutkan bahwa anak belajar dari apa yang mereka lihat. Ketika tayangan menyajikan kekerasan sebagai cara bertahan hidup, nilai-nilai itu bisa diserap tanpa filter.

Penelitian Bushman & Huesmann (2006) bahkan menyimpulkan bahwa konsumsi media kekerasan berhubungan langsung dengan peningkatan agresivitas. Di saat yang sama, anak dan remaja berada dalam tahap perkembangan moral yang rentan dipengaruhi media. Ini diperkuat oleh teori perkembangan moral Kohlberg (1981).


Kini, Squid Game Season 3 telah dirilis di platform Netflix. Jika mengikuti pola dua musim sebelumnya, potensi eskalasi kekerasan dan dilema moral akan semakin tinggi. Permainan yang lebih sadis, karakter “baik” yang berubah menjadi kejam, hingga viralitas sosial media menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang psikososial anak. Lantas, bagaimana negara harus bersikap?

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi anak dari konten bermuatan kekerasan. Namun, regulasi kita belum cukup adaptif terhadap realitas dunia digital. Tayangan berbahaya masih bisa diakses bebas lewat ponsel di kamar tidur anak.

Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi dan KPI, perlu segera memperkuat sistem pengawasan konten digital. Mulai dari verifikasi usia berbasis NIK, kontrol orang tua di platform streaming, hingga edukasi literasi media di sekolah. Perlu juga ada kerja sama lintas negara dengan penyedia platform seperti Netflix agar distribusi konten bisa disesuaikan dengan regulasi lokal.

Perlindungan anak dari tayangan berbahaya bukan cuma soal moral, tapi amanat konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa anak berhak atas tumbuh kembang yang sehat dan perlindungan dari kekerasan. Kita tidak bisa membiarkan algoritma dan pasar bebas menentukan masa depan anak-anak Indonesia. Negara harus hadir, bukan sekadar bereaksi. Karena dalam perlindungan anak, pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Media Digital

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya