Berita

Dok Foto/Antara

Publika

Squid Game dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Nurtissy Benny Barlin*
MINGGU, 29 JUNI 2025 | 22:53 WIB

SERIAL Korea Squid Game bukan sekadar tontonan. Namun, sebuah fenomena budaya yang membalut kritik sosial dengan visual kekerasan yang ekstrem. Meskipun ditujukan untuk penonton dewasa, tayangan ini dengan mudah menembus ruang digital anak-anak dan remaja Indonesia. Ironisnya, bukan hanya ditonton, tetapi juga berpotensi ditiru.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak terdapat anak-anak di berbagai sekolah memainkan permainan ala Squid Game dengan hukuman fisik. Situasi ini jelas mengkhawatirkan. Social Learning Theory dari Albert Bandura (1977) menyebutkan bahwa anak belajar dari apa yang mereka lihat. Ketika tayangan menyajikan kekerasan sebagai cara bertahan hidup, nilai-nilai itu bisa diserap tanpa filter.

Penelitian Bushman & Huesmann (2006) bahkan menyimpulkan bahwa konsumsi media kekerasan berhubungan langsung dengan peningkatan agresivitas. Di saat yang sama, anak dan remaja berada dalam tahap perkembangan moral yang rentan dipengaruhi media. Ini diperkuat oleh teori perkembangan moral Kohlberg (1981).


Kini, Squid Game Season 3 telah dirilis di platform Netflix. Jika mengikuti pola dua musim sebelumnya, potensi eskalasi kekerasan dan dilema moral akan semakin tinggi. Permainan yang lebih sadis, karakter “baik” yang berubah menjadi kejam, hingga viralitas sosial media menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang psikososial anak. Lantas, bagaimana negara harus bersikap?

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi anak dari konten bermuatan kekerasan. Namun, regulasi kita belum cukup adaptif terhadap realitas dunia digital. Tayangan berbahaya masih bisa diakses bebas lewat ponsel di kamar tidur anak.

Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi dan KPI, perlu segera memperkuat sistem pengawasan konten digital. Mulai dari verifikasi usia berbasis NIK, kontrol orang tua di platform streaming, hingga edukasi literasi media di sekolah. Perlu juga ada kerja sama lintas negara dengan penyedia platform seperti Netflix agar distribusi konten bisa disesuaikan dengan regulasi lokal.

Perlindungan anak dari tayangan berbahaya bukan cuma soal moral, tapi amanat konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa anak berhak atas tumbuh kembang yang sehat dan perlindungan dari kekerasan. Kita tidak bisa membiarkan algoritma dan pasar bebas menentukan masa depan anak-anak Indonesia. Negara harus hadir, bukan sekadar bereaksi. Karena dalam perlindungan anak, pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Media Digital

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya