Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

DPR Jangan Pasif Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka seharusnya disikapi serius oleh wakil rakyat di Senayan.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai surat tersebut adalah aspirasi penting yang seharusnya menjadi perhatian serius DPR.

"Ini kesempatan yang tepat untuk menjadi usul DPR bahwa wakil presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden versi dari para purnawirawan TNI,” ujar Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Minggu, 29 Juni 2025.


Feri menekankan, DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap usulan tersebut. DPR harus mendalami alasan para purnawirawan meminta pemberhentian wapres.

“Yang mengirim surat ini bukan kaleng-kaleng, bukan warga negara biasa, tapi orang yang pernah mengabdikan diri melindungi Republik dalam bidang pertahanan. Mestinya dipanggil dan didengarkan,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar proses ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui alasan dan argumentasi di balik usulan tersebut. 

"Kalau memang argumentasi para purnawirawan kuat harusnya diteruskan untuk dibawa ke Paripurna DPR agar menjadi usul DPR memberhentikan wakil presiden," pungkasnya.

Sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya