Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

DPR Jangan Pasif Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka seharusnya disikapi serius oleh wakil rakyat di Senayan.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai surat tersebut adalah aspirasi penting yang seharusnya menjadi perhatian serius DPR.

"Ini kesempatan yang tepat untuk menjadi usul DPR bahwa wakil presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden versi dari para purnawirawan TNI,” ujar Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Minggu, 29 Juni 2025.


Feri menekankan, DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap usulan tersebut. DPR harus mendalami alasan para purnawirawan meminta pemberhentian wapres.

“Yang mengirim surat ini bukan kaleng-kaleng, bukan warga negara biasa, tapi orang yang pernah mengabdikan diri melindungi Republik dalam bidang pertahanan. Mestinya dipanggil dan didengarkan,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar proses ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui alasan dan argumentasi di balik usulan tersebut. 

"Kalau memang argumentasi para purnawirawan kuat harusnya diteruskan untuk dibawa ke Paripurna DPR agar menjadi usul DPR memberhentikan wakil presiden," pungkasnya.

Sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya