Berita

Pengamat politik Rocky Gerung/Ist

Politik

Hak Sipil Menguji UU TNI Tak Boleh Dibatasi

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menanggapi putusan ini, pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa ada kecemasan publik terkait perluasan peran militer dalam kehidupan sipil. 


Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya memiliki hak untuk menguji undang-undang yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi secara langsung atau tidak langsung.

"Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu," ujar Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 29 Juni 2025.

Ia menilai bahwa legal standing masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.

Akademisi yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia. 

"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," kata Rocky.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer. 

Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkas Rocky.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya