Berita

Ilustrasi kepala daerah/RMOL

Politik

Potensi Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang

Terpenting Jaga Legitimitas Demokrasi Usai Putusan MK

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, harus mengedepankan aspek demokrasi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, masyarakat harus mengawal ketat regulasi baru yang dapat memperpanjang masa jabatan wakil rskyat dan kepala daerah itu.

"Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat," kata Jeirry kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.


Ia meminta agar seluruh proses transisi aturan baru ini  dilandasi undang-undang yang jelas, melibatkan partisipasi publik yang luas, dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Dengan desain baru pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal yang dijadwalkan pada 2029 dan 2031, Indonesia memasuki fase penting dalam menata ulang sistem kepemiluan yang lebih efisien dan demokratis," kata Jeirry.

Namun, lanjut Jeirry, keberhasilan desain ini bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga konstitusionalitas, menghormati prinsip kedaulatan rakyat, dan menghindari tafsir hukum yang oportunistik.

"Kami mendorong agar setiap langkah transisi dilakukan secara terbuka, legal, dan akuntabel agar reformasi pemilu tidak justru menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri," tutup Jeirry.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya