Berita

Ilustrasi kepala daerah/RMOL

Politik

Potensi Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang

Terpenting Jaga Legitimitas Demokrasi Usai Putusan MK

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, harus mengedepankan aspek demokrasi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, masyarakat harus mengawal ketat regulasi baru yang dapat memperpanjang masa jabatan wakil rskyat dan kepala daerah itu.

"Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat," kata Jeirry kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.


Ia meminta agar seluruh proses transisi aturan baru ini  dilandasi undang-undang yang jelas, melibatkan partisipasi publik yang luas, dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Dengan desain baru pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal yang dijadwalkan pada 2029 dan 2031, Indonesia memasuki fase penting dalam menata ulang sistem kepemiluan yang lebih efisien dan demokratis," kata Jeirry.

Namun, lanjut Jeirry, keberhasilan desain ini bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga konstitusionalitas, menghormati prinsip kedaulatan rakyat, dan menghindari tafsir hukum yang oportunistik.

"Kami mendorong agar setiap langkah transisi dilakukan secara terbuka, legal, dan akuntabel agar reformasi pemilu tidak justru menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri," tutup Jeirry.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya